JAKARTA, SerambiTimur – Insiden bentrok antara warga Desa Wayamli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dan aparat kepolisian saat aksi protes terhadap aktivitas PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.
Ketua Umum PB-Formmalut Jabodetabek, M. Reza A. Syadik, mengecam tindakan represif aparat yang dinilai mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. “Tindakan kekerasan ini tidak hanya melukai nilai kemanusiaan, tetapi juga menghalangi masyarakat menyuarakan hak atas tanah mereka,” kata Reza dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Reza menegaskan, aksi aparat tersebut telah melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan diri dan rasa aman, serta bertentangan dengan Pasal 33 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
PB-Formmalut mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Maluku Utara dan segera mencopot Kapolres Halmahera Timur, yang dinilai gagal mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan konflik.
“Kami tidak ingin polisi menjadi alat korporasi. Polisi harus berdiri bersama rakyat, bukan tunduk pada kepentingan modal,” tegas Reza.
Selain itu, PB-Formmalut juga menuntut pencabutan izin operasional PT STS melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, DPR RI Dapil Maluku Utara, dan DPD RI.
“Negara harus menunjukkan keberpihakan pada rakyat, bukan hanya mengutamakan investasi,” pungkas Reza.














Tinggalkan Balasan