TERNATE, SerambiTimur – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kembali terseret dalam sorotan tajam publik. Dugaan pelanggaran prosedur pembayaran lahan di kawasan Taman Landmark, yang belakangan terungkap dalam rapat gabungan Komisi I dan III DPRD Kota Ternate bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Ternate, memperlihatkan celah serius dalam tata kelola aset daerah.
Kasus ini berakar dari sengketa lama yang dimenangkan keluarga Litan di tingkat Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi bernomor 651 K/Pdt/2024 tersebut mewajibkan Pemkot membayar ganti rugi sebesar Rp2,8 miliar. Namun, alih-alih menuntaskan kewajiban dengan prosedur yang benar, Pemkot justru melakukan pembayaran yang penuh kejanggalan.
Bayar Rp2,8 Miliar, Sertifikat Masih Atas Nama Alm. Roike Litan
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantah Ternate, Arman Anwar, menegaskan bahwa pembayaran seharusnya dilakukan setelah penetapan ahli waris, mengingat nama dalam sertifikat masih tercatat atas nama almarhum Roike Litan.
“Kalau mau dibayar, harus ada penetapan ahli waris. Ada pula kewajiban BPHTB sekitar Rp125 juta yang harus dilunasi lebih dulu,” terang Arman kepada wartawan.
Namun faktanya, Pemkot tetap membayar tanpa memastikan pengalihan hak tersebut, melanggar prinsip dasar administrasi pertanahan.
Beli Tanah Tanpa Cek Batas, Seperti Membeli Kucing dalam Karung
Lebih mengejutkan lagi, pemerintah tidak pernah meminta validasi batas wilayah kepada BPN sebelum pembayaran dilakukan. Lokasi fisik tanah yang dibayar pun hingga kini belum ditentukan secara sah.
“Ibarat membeli kucing dalam karung,” tegas Arman.
Padahal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, PP 35 Tahun 2024, dan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 dengan jelas mengatur bahwa setiap pengadaan tanah wajib melewati tahapan appraisal independen sebelum pembayaran. Dalam kasus ini, tidak ada appraisal, hanya berpatokan pada putusan pengadilan inkracht.
Jejak Lama Sengketa: 12 Sertifikat yang Pernah Dibatalkan
Lebih dalam, catatan sejarah menunjukkan bahwa tanah Landmark merupakan bagian dari 12 sertifikat lama yang diterbitkan tahun 1976. Sertifikat ini pernah dibatalkan BPN karena berada di pesisir pantai, namun kemudian dihidupkan kembali melalui putusan PTUN Jakarta Selatan pada 1980-an.
Ironisnya, selama puluhan tahun, tidak ada penguasaan fisik atas lahan tersebut. Namun pembayaran tetap dilakukan, tanpa kepastian penggunaan lahan di lapangan.
DPRD Geram: “Harus Ada Kajian Menyeluruh”
Melihat banyaknya kejanggalan, Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakkir Ganggulu, mendesak evaluasi total terhadap mekanisme pembayaran aset di lingkungan Pemkot.
“Kalau tidak dikaji serius, akan ada sertifikat lain yang ikut-ikutan menuntut pembayaran,” tegas Muzakkir.
Ia memperingatkan bahwa pembayaran tanpa kejelasan fisik dan administrasi bisa menjerumuskan Pemkot ke dalam gelombang baru sengketa hukum.
Kasus Landmark membuka fakta telanjang tentang lemahnya pengelolaan aset oleh Pemkot Ternate. Pembayaran ganti rugi tanah tanpa alih nama ahli waris, tanpa verifikasi batas tanah, dan tanpa appraisal resmi, menjadi cermin kelalaian fatal yang bisa membawa konsekuensi hukum lebih berat di masa depan.
Jika tak segera dibenahi, bukan hanya citra pemerintah yang dipertaruhkan, tetapi juga keuangan daerah yang kian terancam oleh tuntutan baru dari kasus serupa.














Tinggalkan Balasan