SOFIFI, SerambiTimur — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menegaskan bahwa pencetakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan BPKAD atau TAPD.
Pernyataan ini disampaikan Ahmad merespons sejumlah OPD yang mengaku belum menjalankan kegiatan karena belum menerima DPA APBD 2025.
“Dalam sistem SIPD, DPA itu dicetak sendiri oleh OPD, bukan dibagikan oleh BPKAD atau TAPD. Jadi kalau ada yang beralasan belum jalan karena belum dapat DPA, itu keliru,” kata Ahmad melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/6).
Ia juga menjelaskan bahwa selama kegiatan tersebut masuk dalam APBD induk dan tidak mengalami pergeseran anggaran, maka pelaksanaannya tetap diperbolehkan.
“Gubernur sudah perintahkan untuk laksanakan. Bahkan Instruktur Gubernur (Ingub) yang membatasi kegiatan juga sudah dicabut,” jelasnya.
Ahmad menduga alasan sebagian OPD tidak mencetak DPA karena lemahnya koordinasi dan inisiatif bagian perencanaan di internal OPD.
“Seharusnya bagian perencanaan OPD lebih proaktif. Jangan buat seolah-olah DPA belum didistribusi,” tegasnya.














Tinggalkan Balasan