TERNATE, SerambiTimur- Penyelidikan dugaan korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 mulai mendapat atensi publik setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan adanya peningkatan harta beberapa pejabat DPRD dalam periode yang sama.
Meski belum ada kesimpulan hukum yang mengaitkan langsung kenaikan kekayaan tersebut dengan dugaan penyimpangan tunjangan, publik menilai informasi ini relevan untuk ditelaah bersamaan dengan proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Data LHKPN yang dihimpun media ini menunjukkan bahwa Ketua DPRD Malut, M. Iqbal Ruray, melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 5,694 miliar pada 2024. Sejak 2020, nilai harta Iqbal tercatat stabil di kisaran Rp 5,2–5,7 miliar, tanpa lonjakan signifikan. Namun, posisinya sebagai pimpinan DPRD membuat laporan kekayaannya tetap menjadi sorotan.
Wakil Ketua DPRD Malut 2019–2024, Kuntu Daud, mencatat kenaikan harta cukup signifikan. Pada 2019 ia melaporkan harta Rp 1,64 miliar, meningkat menjadi Rp 4,789 miliar pada 2024. Tren peningkatan selama menjabat membuat publik mempertanyakan transparansi pengelolaan tunjangan pimpinan dewan.
Sementara itu, Abubakar Abdullah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD dan menangani administrasi belanja dewan, melaporkan harta Rp 2,253 miliar pada 2024. Selama lima tahun terakhir, kekayaannya tercatat berkisar Rp 1,4–2,8 miliar.
Bendahara Sekretariat DPRD Malut, Rusmala Abdurahman, yang memiliki peran langsung dalam proses pencairan tunjangan dewan, melaporkan kekayaan Rp 2,197 miliar dalam LHKPN 2024. Angka ini dianggap publik penting untuk dicermati karena berkaitan dengan posisi strategis dalam arus keluar masuk anggaran tunjangan.
Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih mendalami dugaan penyimpangan tunjangan rumah dinas, transportasi, serta biaya operasional pimpinan DPRD Malut periode 2019–2024.














Tinggalkan Balasan