TERNATE, SerambiTimur- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara mengecam keras tindakan oknum security dan staf Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara yang menghalangi kerja wartawan saat meliput aksi unjuk rasa di kantor BPJN, Rabu (10/9/2025).
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, menegaskan bahwa kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik bisa dihukum dua tahun penjara. Ini diatur jelas dalam UU Pers,” tegas Asri, yang juga Pemred HalmaheraRaya.id.
Menurutnya, jika ada pihak yang menilai pemberitaan tidak berimbang, mekanisme yang sah adalah melaporkan ke Dewan Pers atau menggunakan hak jawab, bukan dengan intimidasi. “PWI menyesalkan insiden ini dan mengingatkan agar tidak terulang di masa mendatang,” tambahnya.
PWI juga mengimbau wartawan menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan prinsip keberimbangan. “Pers harus menjadi penyampai kebenaran, bukan alat propaganda,” ujar Asri.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate turut mengecam tindakan penghalangan kerja jurnalis. Ketua AJI, Yunita Kaunar, menegaskan tindakan itu melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Pers. “Penghalangan terhadap wartawan adalah ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi,” tegasnya.
AJI juga menyerukan semua pihak menghormati kerja jurnalis di lapangan serta mengingatkan wartawan agar tetap mengedepankan keselamatan diri dan melaporkan setiap intimidasi yang dialami.















Tinggalkan Balasan