Ternate, SerambiTimur– Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, kembali hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan suap perizinan tambang terhadap terdakwa Muhaimin Syarif, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (30/10). Muhaimin, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, didakwa terlibat suap proyek dan perizinan tambang untuk mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam kesaksiannya, Samsuddin mengaku pernah diperiksa di Mabes Polri terkait tanda tangannya pada surat perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 12 dan 13 yang diajukan Hasyim Daeng Barang, saat menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM. Samsuddin menjelaskan bahwa ia menandatangani surat tersebut atas permintaan Kejaksaan guna memperoleh legal opinion (LO).
“Saya diperiksa untuk mengonfirmasi tanda tangan saya di surat dari kejaksaan. Ya, memang benar itu saya yang tandatangani,” ujar Samsuddin saat menjawab pertanyaan Mustakim La Dee, kuasa hukum Muhaimin Syarif.
Setelah mendapat LO dari kejaksaan, Hasyim memasukkan IUP 12 dan 13 ke sistem MODI dan MOMI Kementerian ESDM. Namun, menurut Samsuddin, surat itu dibatalkan oleh gubernur saat itu, sehingga Kementerian ESDM menurunkan IUP tersebut dari sistem.
“Setelah LO keluar, Pak Hasyim membuat surat pengantar ke Kementerian ESDM. Namun, kemudian saya mendapat kabar bahwa surat pengantar itu dibatalkan oleh gubernur, sehingga IUP 12 dan 13 di-takedown dari MODI dan MOMI,” ungkap Samsuddin.
Setelah pembatalan tersebut, pemegang IUP menempuh jalur hukum. Samsuddin menambahkan bahwa kasus ini telah melalui beberapa proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Makassar, hingga akhirnya dimenangkan oleh penggugat di tingkat kasasi.
Diketahui, Muhaimin Syarif didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.



















Tinggalkan Balasan