Sofifi, Serambi Timur— Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, S.T., M.H., resmi ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Halmahera Timur. Pelantikan Purbaya dijadwalkan berlangsung hari ini, 24 September 2024.
Penunjukan Purbaya sebagai Pjs Bupati Halmahera Timur didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3.3822 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Wali Kota di Provinsi Maluku Utara. Ia menggantikan Ubaid Yakub, bupati aktif yang mengambil cuti karena maju dalam Pilkada 2024.
Selain Ahmad Purbaya, Mendagri juga menunjuk sejumlah Pjs kepala daerah lainnya di Maluku Utara, yaitu:
Dheni Tjan, Kepala Dinas Pangan, sebagai Pjs Bupati Halmahera Barat
Kadri La Etje, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, sebagai Pjs Bupati Halmahera Selatan
Wa Zaharia, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, sebagai Pjs Bupati Kepulauan Sula
Tahmid Wahab, Kepala Dinas Pariwisata, sebagai Pjs Wali Kota Ternate
Kelima Penjabat Sementara ini akan mulai bertugas pada 25 September hingga 23 November 2024, selama 60 hari.
















Tinggalkan Balasan