TERNATE, SerambiTimur-Dalam kurun waktu 11 bulan sejak dilantik pada September 2024, 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2024–2029 dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Hal ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap alokasi anggaran perjalanan dinas yang mencapai Rp 13,236 miliar, sementara berbagai persoalan krusial di Kota Ternate masih belum tertangani dengan baik.
Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang menyampaikan keprihatinannya atas sikap diam DPRD terhadap sejumlah isu penting yang berkembang dalam pemerintahan kota.
“Masalah kesenjangan pembangunan di Moti, Hiri, dan Batang Dua, tumpukan sampah, hingga persoalan Galian C, seharusnya menjadi perhatian utama DPRD. Tapi yang kita lihat justru sebaliknya: senyap dan tidak responsif,” ujarnya, Sabtu (3/8).
Ia menambahkan, kehadiran “utang siluman” dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD juga seolah tak direspons kritis oleh DPRD. “Ini fungsi pengawasan yang lumpuh. Jika tidak dikritisi, artinya mereka turut andil atau setidaknya mendiamkan,” katanya.
Agus juga menyoroti pola perjalanan dinas yang dianggap tidak berdampak signifikan bagi pembangunan daerah. “Banyak kegiatan dinas tapi tidak ada laporan capaian. Ini pemborosan anggaran yang terus berulang setiap tahun,” tegasnya.
Ia bahkan menyindir bahwa sebaiknya masyarakat belajar ke Sekretariat DPRD jika ingin tahu bagaimana menyusun anggaran perjalanan dinas sebesar itu. “Saya curiga ini hasil kompromi di Badan Anggaran. Bisa jadi ada kesepakatan yang tidak diketahui publik,” tukasnya.
Agus berharap DPRD kembali menjalankan fungsi pengawasan dengan serius, terutama dalam mengawal penggunaan APBD yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kenyamanan pribadi.















Tinggalkan Balasan