TERNATE, SerambiTimur — Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Ternate Tahun 2024 kembali menjadi sorotan publik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah mendasar yang wajib segera ditindaklanjuti Pemerintah Kota Ternate.
Hasil audit BPK mengungkap adanya perjalanan dinas yang tak sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan pihak ketiga, hingga pembayaran honorarium yang dinilai tidak tepat sasaran. Temuan ini bukan sekadar catatan administratif, tapi juga menjadi alarm moral bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berbenah.
Kepala Inspektorat Kota Ternate, Muhammad Ali Gani Arif, mengatakan Pemkot diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK. “Kami sudah mulai tindak lanjut melalui surat resmi Wali Kota kepada setiap OPD,” kata Ali, Rabu (9/7).
Ia menegaskan langkah cepat ini bagian dari upaya preventif sekaligus korektif agar setiap rupiah anggaran publik dikelola secara akuntabel dan transparan. Meski belum merinci capaian tindak lanjut LKPD 2024, Ali memastikan sebagian OPD sudah menyerahkan bukti penyelesaian ke Inspektorat.
“Untuk realisasi penyelesaian temuan dari tahun 2022–2023, kita sudah capai 76 persen. Tapi ini terpisah dari temuan LKPD 2024,” jelasnya.
Ali tak menampik temuan kerugian negara muncul hampir di seluruh OPD. Sektor retribusi pasar tahun 2024 bahkan ikut menyumbang angka pelanggaran. Meski demikian, ada kabar baik: BPKAD dan Dinas Perpustakaan jadi dua OPD yang berhasil menutup rapih seluruh rekomendasi BPK.
“Temuan ini hampir merata di seluruh OPD, kecuali BPKAD dan Dinas Perpustakaan yang sudah beres,” terang Ali.
Persoalan perjalanan dinas melebihi standar, honorarium tanpa dasar hukum, hingga proyek yang volumenya tak sesuai kontrak berpotensi jadi kerugian negara jika dibiarkan.
Kini Pemkot Ternate berdiri di persimpangan: apakah menjawab temuan ini dengan perubahan nyata atau membiarkannya jadi ritual tahunan audit yang tak berdampak.
Dalam era keterbukaan, publik berharap setiap rekomendasi BPK tak hanya dijawab lewat laporan formal, tetapi dibuktikan dengan perbaikan sistem pengawasan dan tata kelola keuangan. Karena pada akhirnya, pengelolaan keuangan bukan sekadar angka, tapi ukuran integritas pemerintah daerah di mata rakyatnya.














Tinggalkan Balasan