TERNATE, SerambiTimur – Mengawali tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku Utara menggelar rapat internal sebagai upaya menyatukan visi dan memperkuat komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan.
Rapat yang berlangsung pada Selasa (6/1/2026) di Ruang Rapat Rupbasan, dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Said Mahdar, dan dihadiri oleh Kabag TUM Mukaffi, Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Badarudin, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Yunus, JFT Pembimbing Kemasyarakatan, serta jajaran staf Kanwil.
Dalam rapat tersebut, Kabag TUM membuka kegiatan dengan mengajak seluruh pegawai meningkatkan kinerja dengan semangat baru, serta menjadikan arahan dan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan tugas.
Kakanwil Said Mahdar kemudian menegaskan pentingnya menjaga koordinasi dan komunikasi internal agar seluruh tugas dan fungsi berjalan optimal. Ia juga menekankan bahwa 15 Program Aksi Menteri IMIPAS yang selaras dengan Asta Cita Presiden RI harus menjadi fokus utama seluruh satuan kerja pemasyarakatan.
“Kita harus memastikan seluruh UPT mampu merealisasikan program aksi Menteri sesuai tugas dan fungsi pemasyarakatan. Kanwil wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kinerja di lapangan,” ujarnya.
Ia secara khusus mewanti-wanti pelaksanaan program dapur MBG di Lapas dan Rutan agar dikelola secara serius dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Arahan selanjutnya disampaikan Kabid Pelayanan dan Pembinaan Yunus yang menekankan pentingnya menjaga silaturahmi dan menunjukkan peran Kanwil sebagai fasilitator bagi UPT, terutama dalam mengakomodir laporan yang dibutuhkan oleh pimpinan pusat.
Sementara itu, Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Badarudin menyampaikan rencana strategis terkait pendirian empat Balai Pemasyarakatan (Bapas) baru di Maluku Utara. Ia menekankan bahwa rencana tersebut memerlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat dengan pemerintah daerah setempat.
Rapat awal tahun ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi Kanwil Ditjenpas Maluku Utara dalam menjalankan tugas pemasyarakatan yang profesional, terukur, dan sejalan dengan kebijakan nasional sepanjang tahun 2026.














Tinggalkan Balasan