TERNATE, SetambiTimur- Polemik soal besaran tunjangan perumahan dan operasional DPRD Maluku Utara senilai Rp60 juta per bulan terus menuai kritik.
Ketua PB-FORMMALUT, M. Reza A. Syadik, menilai kebijakan tersebut tidak rasional jika dikaitkan dengan tingkat kemandirian fiskal daerah yang masih rendah.
Menurut Reza, penetapan tunjangan DPRD berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa besaran tunjangan hanya dapat ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Pertanyaannya sederhana: setelah pendapatan daerah dikurangi belanja pegawai, Maluku Utara itu masuk kategori kemandirian fiskal tinggi, sedang, atau rendah?” ujarnya saat dimintai tanggapan, Kamis (31/10).
Jika hasil perhitungannya menunjukkan kemandirian fiskal Malut berada di kategori rendah, kata Asis, maka pemberian tunjangan hingga Rp60 juta kepada anggota DPRD harus dipertanyakan rasionalitasnya.
“Kalau fiskal kita lemah, apakah pantas atau rasional DPRD menerima tunjangan sebesar itu? Ini harus diuji,” tegasnya.
Reza menambahkan, kebijakan keuangan publik seharusnya berorientasi pada efisiensi dan keadilan sosial, bukan kepentingan elite. Ia menilai pemberian tunjangan berlebihan dapat membebani APBD dan mengurangi porsi anggaran untuk pembangunan sektor publik.
“Kita masih punya masalah besar di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Jangan sampai anggaran habis untuk membiayai kenyamanan pejabat,” ujarnya dengan nada kritis.
Selain soal rasionalitas, Reza juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan tunjangan DPRD.
“Publik berhak tahu dasar perhitungan, mekanisme penetapan, dan argumentasi hukum yang digunakan. Kalau tidak transparan, patut dicurigai ada moral hazard,” katanya.
Ia menilai, polemik tunjangan ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD Malut untuk melakukan evaluasi kebijakan fiskal secara menyeluruh, dengan mengutamakan prinsip keberpihakan kepada rakyat.
“Jangan sampai rakyat diminta berhemat, tapi pejabat hidup berlebih. Tunjangan DPRD harus proporsional dan adil terhadap kondisi fiskal daerah,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan