HALTIM, SerambiTimur — Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Maluku Utara, menduga PT Nusa Karya Arindo (NKA) tidak mematuhi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dalam aktivitas pengangkutan bijih nikel yang melintasi jalan nasional lintas Maba–Buli.
Hasil investigasi yang dilakukan Dishub Haltim pada 5–6 Mei 2025 menemukan kondisi jalan rusak berat akibat aktivitas dump truck (DT) dan kendaraan ringan (light vehicle/LV) milik perusahaan tersebut.
“Jalan crossing kondisinya rusak parah, aspal berubah jadi tanah bercampur lumpur dan berlubang. Drainase di sisi kiri-kanan juga tidak ada,” kata Kepala Dishub Haltim, Dwi Cahyono, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan, PT NKA menggunakan crossing jalan umum di dua titik — satu ke arah jetty dan satu lagi menuju asrama karyawan dan perkantoran. Akibatnya, jalan nasional menjadi licin, berlumpur, dan berwarna merah karena tanah tambang yang tercecer.
“Ini sangat membahayakan pengguna jalan umum. Rawan kecelakaan, jelas mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Dwi, pihak perusahaan memang sempat menyiram jalan untuk mengurangi debu, namun tidak disertai pembersihan material tanah yang tercecer di sepanjang jalur crossing.
“Padahal dalam dokumen Andalalin jelas disebutkan di poin i: perusahaan wajib membersihkan jalan yang terkena dampak pengangkutan hasil tambang. Faktanya, ini tidak dilakukan dengan benar,” pungkasnya.
Dishub Haltim pun mendesak PT NKA segera mematuhi Andalalin sesuai rekomendasi yang disepakati, agar kerusakan jalan dan potensi risiko kecelakaan bisa ditekan.














Tinggalkan Balasan