MAMUJU, SerambiTimur – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Pengusulan Amnesti Lanjutan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1161 tanggal 25 Juni 2026 tentang Persiapan Pelaksanaan Amnesti Lanjutan. Bimtek diikuti oleh jajaran Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Barat, serta operator yang menangani proses pengusulan amnesti.
Bimbingan teknis ini bertujuan memastikan kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam melaksanakan proses pengusulan calon penerima amnesti sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum penyamaan persepsi mengenai mekanisme pengusulan, kelengkapan administrasi, serta validitas data sebagai dasar penetapan usulan.
Selama kegiatan, peserta memperoleh pemahaman teknis mengenai seluruh tahapan pengusulan amnesti lanjutan, mulai dari proses verifikasi data, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga tata cara penyampaian usulan secara tepat, akurat, dan akuntabel.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Barat diwakili Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan, Ronald Heru Praptama, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindaklanjuti seluruh arahan yang disampaikan dalam bimbingan teknis tersebut. Ia berharap seluruh UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Barat dapat melaksanakan proses pendataan dan pengusulan calon penerima amnesti secara cermat, objektif, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, keikutsertaan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan program amnesti yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Kegiatan bimbingan teknis berlangsung dengan aman dan lancar, sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pelaksanaan pengusulan amnesti lanjutan di lingkungan pemasyarakatan Sulawesi Barat.















Tinggalkan Balasan