Menu

Mode Gelap

Ternate · 5 Agu 2024 10:38 WIT ·

Kota Ternate Resmi Sahkan Perda RPJPD 2025-2045


 Kota Ternate Resmi Sahkan Perda RPJPD 2025-2045 Perbesar

Ternate, SerambiTimur – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate tahun 2025-2045 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin, 5 Agustus 2024. Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Ternate yang bertempat di gedung DPRD Kota Ternate, dan tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kota Ternate Nomor 188.4/10/DPRD-KT/2024.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, dalam pidatonya menyatakan bahwa RPJPD ini adalah amanat dari Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, yang mengharuskan Kepala Daerah untuk menyampaikan Ranperda tentang RPJPD kepada DPRD. Hal ini dilakukan untuk memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dengan kepala daerah mengenai rancangan peraturan daerah tentang RPJPD.

Rancangan RPJPD Kota Ternate tahun 2025-2045 ini menjadi dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang 20 tahun, yang bertujuan untuk menjabarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah. Dokumen ini diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan di daerah.

Tahapan Penyusunan dan Evaluasi

Dalam proses penyusunan Ranperda RPJPD Kota Ternate, telah dilakukan berbagai tahapan termasuk kesepakatan beberapa pokok pikiran penting serta catatan perbaikan terkait materi muatan Ranperda. Hal ini mencakup gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, serta arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan.

“Setelah melewati berbagai tahapan penyusunan Ranperda RPJPD Kota Ternate, dan telah disepakati beberapa pokok-pokok pikiran penting serta catatan-catatan perbaikan terkait materi muatan Ranperda, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan, dan isu strategis serta arah kebijakan dan sasaran pokok,” ujar Rizal Marsaoly.

Sebagai tindak lanjut dari pengesahan ini, pemerintah akan segera mengajukan permohonan evaluasi Ranperda RPJPD Kota Ternate tahun 2025-2045 kepada Gubernur Maluku Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dan sinergitas indikator utama pembangunan nasional, daerah provinsi, dan Kota Ternate.

RPJPD ini harus mampu menjawab permasalahan strategis dan tantangan yang dihadapi baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Penyusunan perencanaan yang baik selama 20 tahun ke depan harus mempertimbangkan kondisi terkini Kota Ternate, isu strategis, serta prediksi perkembangan wilayah dalam 20 tahun mendatang.

Visi Kota Ternate yang Berkelanjutan

Visi yang diusung dalam RPJPD Kota Ternate adalah menjadikan Ternate sebagai pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan. Hal ini diharapkan selaras dengan rencana pembangunan daerah dan menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Visi RPJPD Kota Ternate ini adalah menjadikan Kota Ternate sebagai pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan,” tambah Rizal Marsaoly dalam pidatonya.

Plh Wali Kota Ternate menegaskan bahwa isu ini harus selaras dengan rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahruddin, menjelaskan bahwa RPJPD Kota Ternate tahun 2025-2045 ini merupakan kelanjutan dari RPJPD Kota Ternate tahun 2005-2025. Pembangunan yang maju dan berkelanjutan harus sesuai dengan arah dan kebijakan pembangunan dalam RPJPN, yang menjadi bagian dari visi RPJPD daerah.

“RPJPD Kota Ternate tahun 2025-2045 ini mengusung visi Kota Ternate sebagai pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan,” kata Junaidi Bahruddin.

Dengan pengesahan ini, Kota Ternate diharapkan dapat terus melanjutkan pembangunan yang berkelanjutan dan memajukan sektor perdagangan serta jasa, sambil mempertahankan karakteristik sebagai kota berbasis kepulauan. Pengesahan Perda ini menandakan langkah besar bagi masa depan pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Angin Kencang Robohkan Rumah, Nasab Foundation Bangunkan Harapan Keluarga Risno

23 Januari 2026 - 07:59 WIT

Unkhair Bantah Klaim Akses Soal SNBT Berbayar, Tegaskan Hoaks dan Indikasi Pungli

20 Januari 2026 - 21:18 WIT

Dugaan Pungli SNPMB di Unkhair, BEM FIB Desak Rektor Jatuhkan Sanksi Berat

19 Januari 2026 - 20:31 WIT

FPAKI-Malut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkot Ternate

14 Januari 2026 - 10:36 WIT

DKPP Pecat Tetap Anggota Bawaslu Ternate, Terbukti Terima Rp250 Juta untuk Atur Suara

13 Januari 2026 - 12:17 WIT

Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Teguhkan Komitmen Hadapi Tantangan Baru

12 Januari 2026 - 16:48 WIT

Trending di Hukum & Kriminal