TERNATE, SerambiTimur — Ketua Komisi III DPRD Halmahera Barat, Hardi Hayun, angkat bicara soal klaim Pemkot Ternate atas Stadion Gelora Kie Raha (GKR). Ia menegaskan, permasalahan bukan pada siapa yang berhak, melainkan administrasi aset yang belum rampung sejak pemekaran daerah.
“Sejak Kabupaten Maluku Utara dimekarkan menjadi Halmahera Barat, otomatis seluruh asetnya tercatat di Halbar. Beberapa sudah dihibahkan ke Pemkot Ternate, tapi Gelora Kie Raha belum termasuk,” kata Hardi, Kamis (21/8/2025).
Hardi menyebut Pemkab Halbar tidak pernah menolak penyerahan aset. “Eks Kantor Gubernur, eks Kantor Bupati yang sekarang jadi Polda, hingga PDAM, semuanya sudah diserahkan. Publik jangan salah paham, kami tidak ingin menguasai GKR, hanya ingin prosedurnya sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung soal sertifikat lama GKR yang terbakar pada konflik Ambon 1999. “Kalau sertifikat hilang, catatan aset tetap ada. Itu membuktikan kepemilikan sebelumnya berasal dari Kabupaten Maluku Utara. Maka Pemkot Ternate harus menyelesaikan administrasinya, jangan hanya klaim di media,” tegasnya.
Komisi III menilai, penyelesaian polemik seharusnya dilakukan lewat jalur antar-pemerintah daerah, bukan saling klaim. “Ini aset pemerintah, bukan milik pribadi. Kalau Pemkot serius, ajukan usulan hibah resmi ke Halbar. Biar status hukum stadion jelas dan tidak berlarut,” kata Hardi.
Ia menambahkan, DPRD bersama Pemkab Halbar dalam waktu dekat akan membahas opsi penyelesaian, termasuk hibah, tukar guling, atau mekanisme lain sesuai aturan. “Kami siap membicarakan bersama. Tapi jangan sampai GKR dibiarkan terkatung-katung hanya karena ego kelembagaan,” tandasnya.















Tinggalkan Balasan