TERNATE, SerambiTimur – Status Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara, Abubakar Abdullah, sebagai pihak terperiksa dalam kasus tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara kian menjadi sorotan. Perkara tersebut diketahui telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam beberapa waktu terakhir.
Naiknya status perkara memperkuat perhatian publik terhadap rekam jejak Abubakar saat menjabat Sekretaris DPRD (Sekwan), jabatan yang berkaitan langsung dengan tata kelola administrasi dan anggaran di lingkungan sekretariat dewan.
Meski demikian, Abubakar hingga kini masih aktif menjalankan tugas sebagai Kadikbud dan belum dinonaktifkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Praktisi hukum Hendra Karianga menilai, ketika perkara telah memasuki tahap penyidikan, langkah penonaktifan sementara menjadi wajar demi menjaga objektivitas proses hukum.
“Ketika perkara sudah masuk tahap penyidikan, maka publik tentu mempertanyakan posisi pejabat yang bersangkutan. Penonaktifan sementara penting untuk menjaga objektivitas proses hukum,” ujar Hendra, Minggu (22/2).
Ia menegaskan, jabatan Abubakar saat menjadi Sekwan tidak bisa dilepaskan dari konteks perkara yang kini ditangani penyidik, sehingga pendalaman peran dan kewenangannya pada periode tersebut menjadi krusial.
Sorotan serupa juga diarahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, yang turut berstatus terperiksa dalam perkara terkait.
Menurut Hendra, gubernur perlu bersikap konsisten dan tidak tebang pilih dalam mengambil kebijakan.
“Jika ingin menjaga kredibilitas pemerintahan, maka bukan hanya Abubakar. Sekda yang juga berstatus terperiksa seharusnya dinonaktifkan sementara sampai proses hukum jelas,” tegasnya.
Ia mengingatkan, sebelumnya empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berstatus terperiksa secara internal telah lebih dulu dinonaktifkan. Karena itu, publik kini menanti konsistensi langkah pemerintah provinsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait kemungkinan penonaktifan Abubakar Abdullah maupun Sekda Samsudin Abdul Kadir pasca naiknya status perkara ke tahap penyidikan.














Tinggalkan Balasan