TERNATE, SerambiTimur- Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024, Abubakar Abdullah, didesak bertanggung jawab penuh atas dugaan penyalahgunaan anggaran tunjangan senilai Rp187,9 miliar.
Sorotan menguat setelah Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang ditandatangani langsung olehnya disebut menjadi bukti krusial dalam proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Data yang beredar di sejumlah media merinci realisasi anggaran tunjangan per tahun:
2020 sebesar Rp29,379 miliar;
2021 Rp35,120 miliar;
2022 Rp41,756 miliar;
2023 Rp49,215 miliar;
2024 Rp32,430 miliar.
Seluruh anggaran tersebut disetujui dan dipertanggungjawabkan melalui SKTJM yang ditandatangani Abubakar selaku KPA.
Kejati Malut resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak awal Februari 2026, setelah dinilai terdapat alat bukti yang cukup.
Pakar hukum Hendra Karianga, saat dikonfirmasi 23 Maret, menegaskan bahwa jabatan KPA bukan sekadar administratif.
“Sebagai KPA, dia bertanggung jawab atas seluruh siklus anggaran, mulai dari perencanaan, penetapan, realisasi hingga pertanggungjawaban. SKTJM yang dia tandatangani adalah pernyataan bahwa penggunaan anggaran telah sesuai aturan. Jika ada penyimpangan, dia pihak pertama yang harus menjawab secara hukum,” tegasnya.
Menurut Hendra, dalih bahwa Sekwan hanya menjalankan fungsi administrasi adalah keliru. Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewenangan KPA dalam menyetujui atau menolak penggunaan anggaran.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Ketua DPRD periode 2019–2024 Kuntu Daud dan Ketua DPRD saat ini Ikbal Ruray. Mereka menyampaikan bahwa setiap penggunaan anggaran tunjangan harus melalui persetujuan dan tanda tangan KPA.
“Sekwan menyusun RKA DPRD, termasuk jenis belanja dan kebutuhan makan minum. RKAnya berdiri sendiri, tidak digabung dengan SKPD lain. Jadi tidak mungkin tidak tahu,” ujar Hendra.
Ia menambahkan, seluruh hak protokoler DPRD harus mengacu pada prinsip kepatutan dan kemampuan keuangan daerah.
“Ukuran pembiayaan bagi anggota DPRD adalah prinsip kepatutan,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan