TERNATE, SerambiTimur — Harta kekayaan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp507 juta, menuai keraguan publik.
Laporan tersebut disampaikan Zulkifli ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Maret 2024, bertepatan dengan awal masa jabatannya sebagai Kabag Umum Setwan. Sebelumnya, Zulkifli menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Humas Setwan.
Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, menyatakan keheranannya atas nominal harta yang dilaporkan. Ia menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan posisi dan dugaan akses terhadap sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah di lingkungan Sekretariat DPRD Maluku Utara.
“Kalau laporan itu tidak mencerminkan kekayaan sebenarnya, maka ini patut menjadi temuan. Bisa jadi masih ada harta yang tidak dilaporkan,” ujar Agus, Selasa (20/5/2025).
Agus meminta KPK, Polda, dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menelusuri kebenaran laporan harta kekayaan Zulkifli. Ia menekankan bahwa informasi ini bersifat publik dan penting untuk diperiksa lebih lanjut.
“Harta yang dilaporkan hanya Rp500 juta. Ini perlu ditelusuri apakah sudah sesuai atau ada unsur pelanggaran. Jika perlu, panggil dan periksa agar jelas,” tegasnya.
Berdasarkan LHKPN yang diakses, Zulkifli tercatat memiliki tanah dan bangunan di Kecamatan Ternate Tengah seluas 234 m²/260 m² dengan nilai Rp300 juta. Ia juga memiliki satu unit mobil Honda Jazz 2020 senilai Rp200 juta, harta bergerak lainnya Rp5,4 juta, serta kas Rp2,3 juta, tanpa catatan utang.














Tinggalkan Balasan