Haltim, SerambiTimur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menahan gaji 87 aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan tidak disiplin masuk kantor. Kebijakan ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat, dalam keterangan pers pada Selasa (20/5/2025).
“Sebanyak 87 ASN kami tahan gajinya karena selama satu hingga tiga bulan tidak pernah masuk kantor,” ujar Ricky.
Ia menambahkan, kebijakan ini sebagai langkah tegas menegakkan disiplin kerja di lingkungan Pemkab Haltim. Bahkan, dibandingkan dengan aturan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menahan gaji ASN setelah 10 hari absen, Pemkab Haltim dinilai masih memberikan kelonggaran.
“Kalau di provinsi, Ibu Sherly Laos langsung tahan gaji kalau 10 hari tidak hadir. Kita di sini masih beri toleransi sampai satu bulan,” jelasnya.
Meski demikian, Ricky tak menutup kemungkinan pihaknya akan menerapkan aturan yang lebih ketat jika disetujui Bupati.
“Kita sedang evaluasi. Kalau pak Bupati setuju, maka 10 hari tidak masuk, gaji akan langsung ditahan sesuai regulasi,” tegasnya.
Ricky berharap, sanksi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Haltim agar lebih disiplin dan profesional dalam bekerja. Ia menilai, kedisiplinan adalah kunci utama dalam mendukung pembangunan daerah.














Tinggalkan Balasan