Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Jan 2026 15:54 WIT ·

Dinonaktifkan Karena Diperiksa, Akademisi Pertanyakan Kenapa Abubakar Tetap Bertahan


 Muamil Sunan Perbesar

Muamil Sunan

TERNATE, SerambiTimur – Kebijakan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang menonaktifkan empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena tengah menjalani pemeriksaan Inspektorat, menuai sorotan tajam. Akademisi Ukhair Muamil Sunan menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan pilih kasih jika tidak diterapkan secara konsisten.

Muamil menegaskan, apabila alasan utama penonaktifan keempat Kepala OPD adalah status pemeriksaan, maka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Abubakar Abdullah, seharusnya mendapat perlakuan serupa. Pasalnya, Abubakar juga berstatus terperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Kalau ukurannya adalah status pemeriksaan, maka Abubakar Abdullah juga harus dinonaktifkan. Jangan ada standar ganda,” tegas Muamil.

Abubakar diketahui merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku Utara periode 2019–2024. Ia diduga terlibat dalam kasus tunjangan anggota DPRD Malut senilai Rp60 juta per bulan. Kasus tersebut saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, dan Abubakar telah beberapa kali menjalani pemeriksaan.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan. Namun demikian, status Abubakar sebagai kepala OPD tetap berjalan normal tanpa penonaktifan.

“Kalau Gubernur berdalih penonaktifan karena pemeriksaan, maka kebijakan itu harus berlaku adil dan menyeluruh. Jika tidak, publik akan menilai ini sebagai tebang pilih,” ujarnya.

Muamil menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Tahun Anggaran 2023–2024, sejumlah OPD, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, masih memiliki temuan yang belum ditindaklanjuti meski telah direkomendasikan oleh BPK.

Ia menjelaskan, rekomendasi BPK sering kali bersifat kolektif. Artinya, seluruh OPD terkait wajib menindaklanjuti temuan tersebut secara bersama-sama.

“Kalau rekomendasinya kolektif, maka semua OPD harus mengembalikan atau menindaklanjuti. Jika sebagian sudah dan sebagian belum, maka temuan itu pasti muncul lagi di laporan tahun berikutnya,” jelasnya.

Muamil juga mengingatkan adanya potensi kepentingan tertentu yang berupaya menguasai birokrasi daerah. Menurutnya, situasi ini bisa berkaitan dengan dinamika politik menjelang Pilkada Gubernur Maluku Utara mendatang.

“Gubernur harus membaca situasi ini dengan tenang dan strategi yang matang. Jangan sampai netralitas birokrasi ternodai oleh kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

NHM Salurkan 400 Bibit untuk Gerakan Sejuta Pohon 2026 di Halut

16 Februari 2026 - 11:24 WIT

Pasar Murah Ramadan 1447 H, Pemprov Malut Siapkan 9 Ton Sembako

13 Februari 2026 - 22:04 WIT

Skandal Tunjangan DPRD Malut: Sekwan atau Anggota, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

13 Februari 2026 - 21:58 WIT

Sambut Ramadhan, Bapas Ternate Gelar Munggahan dan Tausiah Penguatan Iman

13 Februari 2026 - 20:47 WIT

Pakar Hukum: Ukuran Kepatutan Tunjangan DPRD Akan Diuji Penyidik

13 Februari 2026 - 17:38 WIT

Sagea–Kiya dan Ujian Keadilan Investasi di Maluku Utara

13 Februari 2026 - 13:29 WIT

Trending di Hukum & Kriminal