Menu

Mode Gelap

Sofifi · 13 Agu 2024 05:12 WIT ·

Pemprov Malut Gelar Pleno Harmonisasi Evaluasi Statistik Sektoral 2024


 Nurlela Muhammad Perbesar

Nurlela Muhammad

Ternate, SerambiTimur – Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Nurlela Muhammad, secara resmi membuka Pleno Harmonisasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024. Kegiatan yang mewakili Pj. Gubernur Maluku Utara, Drs. H. Samsuddin A. Kadir, ini dilaksanakan pada Senin (12/8) di Emerald Hotel, Ternate.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Nurlela Muhammad, disampaikan bahwa penyelenggaraan statistik sektoral telah diamanatkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan ini bertujuan untuk mengukur capaian, meningkatkan kualitas, serta memperbaiki pelayanan publik di bidang statistik, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah.

“Statistik sektoral berperan penting dalam mendukung tugas pemerintahan dan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. BPS ditunjuk sebagai pembina statistik sektoral untuk memastikan data yang dihasilkan akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Nurlela.

Lebih lanjut, Nurlela menegaskan pentingnya statistik dalam setiap tahap pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pengendalian. “Proses pembangunan tidak akan mencapai hasil maksimal tanpa didukung oleh statistik yang berkualitas,” tambahnya.

Ia juga berharap melalui kegiatan pleno harmonisasi EPSS ini, seluruh penilaian EPSS Kabupaten/Kota di Maluku Utara dapat dirangkum dan diselaraskan. Ini dilakukan agar Indeks Pembangunan Statistik yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga mengapresiasi Badan Pusat Statistik (BPS) Malut atas penyelenggaraan kegiatan ini. Diharapkan kegiatan ini menghasilkan data yang terintegrasi dengan baik antar instansi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan di Maluku Utara.

Sementara itu, Plt. Kepala BPS Malut, Ir. Nurhidayat Maskat, dalam laporannya menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan seluruh kegiatan statistik untuk mendukung pembangunan nasional dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif, dan efisien.

Nurhidayat juga menjelaskan pentingnya membangun Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI) untuk menciptakan kerangka pembangunan kapasitas statistik yang mensyaratkan koordinasi kuat lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Melalui pembinaan statistik sektoral, diharapkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat menyelenggarakan kegiatan statistik sesuai standar Generic Statistical Business Process Model (GSBPM) dan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia, termasuk penggunaan kode referensi yang sesuai.

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi NHM dan Pemda: Program 60 Hari untuk Lawan Stunting di Halmahera Utara

30 April 2026 - 15:02 WIT

Pansus LKPJ Soroti Kinerja OPD, DPRD Desak Evaluasi Pimpinan Perangkat Daerah

27 April 2026 - 23:24 WIT

Gubernur Serly Imbau Masyarakat Malut Siaga Gelombang Tinggi Hingga 2,5Meter

16 April 2026 - 09:47 WIT

Perkuat Barisan Birokrasi, Dua Pimpinan Tinggi dan 17 Pejabat Administrator Pemprov Malut Resmi Dilantik

15 April 2026 - 15:08 WIT

KPK Desak Kejati Usut Kebocoran Dana dan Dugaan KKN di Lingkungan Pemprov Malut

15 April 2026 - 14:48 WIT

6 Bulan Berlalu Tak ada Kejelasan, KPK Desak Kejati Tetapkan Abubakar Abdullah dan Kuntu Daut Tersangka

15 April 2026 - 14:04 WIT

Trending di Daerah