Ternate, SerambiTimur – Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Nurlela Muhammad, secara resmi membuka Pleno Harmonisasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024. Kegiatan yang mewakili Pj. Gubernur Maluku Utara, Drs. H. Samsuddin A. Kadir, ini dilaksanakan pada Senin (12/8) di Emerald Hotel, Ternate.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Nurlela Muhammad, disampaikan bahwa penyelenggaraan statistik sektoral telah diamanatkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan ini bertujuan untuk mengukur capaian, meningkatkan kualitas, serta memperbaiki pelayanan publik di bidang statistik, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah.
“Statistik sektoral berperan penting dalam mendukung tugas pemerintahan dan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. BPS ditunjuk sebagai pembina statistik sektoral untuk memastikan data yang dihasilkan akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Nurlela.
Lebih lanjut, Nurlela menegaskan pentingnya statistik dalam setiap tahap pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pengendalian. “Proses pembangunan tidak akan mencapai hasil maksimal tanpa didukung oleh statistik yang berkualitas,” tambahnya.
Ia juga berharap melalui kegiatan pleno harmonisasi EPSS ini, seluruh penilaian EPSS Kabupaten/Kota di Maluku Utara dapat dirangkum dan diselaraskan. Ini dilakukan agar Indeks Pembangunan Statistik yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga mengapresiasi Badan Pusat Statistik (BPS) Malut atas penyelenggaraan kegiatan ini. Diharapkan kegiatan ini menghasilkan data yang terintegrasi dengan baik antar instansi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan di Maluku Utara.
Sementara itu, Plt. Kepala BPS Malut, Ir. Nurhidayat Maskat, dalam laporannya menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan seluruh kegiatan statistik untuk mendukung pembangunan nasional dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif, dan efisien.
Nurhidayat juga menjelaskan pentingnya membangun Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI) untuk menciptakan kerangka pembangunan kapasitas statistik yang mensyaratkan koordinasi kuat lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Melalui pembinaan statistik sektoral, diharapkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat menyelenggarakan kegiatan statistik sesuai standar Generic Statistical Business Process Model (GSBPM) dan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia, termasuk penggunaan kode referensi yang sesuai.














Tinggalkan Balasan