TERNATE – Angka yang sangat fantastis menjadi sorotan utama. Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara menyoroti dugaan penyimpangan anggaran belanja perjalanan dinas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. Penyimpangan ini diduga terjadi selama tiga tahun berturut-turut, yaitu dari tahun 2022 hingga 2024, dengan total nilai mencapai Rp 21.737.332.000. Hal ini diungkapkan dalam orasi kritis yang disampaikan pada Rabu, 15 April 2026.
Koordinator Koalisi Pemberantasan Korupsi Malut, Yuslan Gani, merinci aliran dana yang dinilai sangat janggal tersebut. Ia mengatakan, pada tahun 2022 anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 8.880.326.000. Angka ini melonjak tajam pada tahun 2023 menjadi Rp 10.888.055.000. Sementara itu, pada tahun 2024 nilainya tercatat sebesar Rp 1.668.651.000.
“Kami menduga kuat adanya rekayasa yang disusun rapi, berupa manipulasi sistematis terhadap dokumen pertanggungjawaban. Mulai dari surat tugas yang tidak sesuai dengan waktu keberangkatan, hingga pemalsuan dokumen pendukung yang dibuat seolah-olah sah dan resmi,” ujar Yuslan
Selain persoalan kebocoran dana perjalanan dinas, Yuslan juga membuka fakta yang lebih serius. Ia menuding adanya praktik nepotisme yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara. Diduga, sejumlah proyek strategis bernilai besar justru dikerjakan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan khusus dengan penguasa daerah.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa proyek-proyek besar dikuasai oleh orang-orang dalam lingkaran dekat Gubernur. Ini adalah bentuk Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang nyata di depan mata publik,” tegas Yuslan.
Ia menyebutkan sejumlah proyek tersebut diantaranya.
– Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur di Sofifi senilai Rp 8,9 Miliar.
– Pembangunan Jaringan Irigasi Aha dan Goal senilai lebih dari Rp 19 Miliar.
– Proyek Bendungan dan Irigasi Wayamil dengan anggaran Rp 7,2 Miliar.
– Pembangunan Jalan dan Jembatan Kedi-Galea serta Tolabit-Togoreba Tua yang menelan biaya hingga Rp 72 Miliar.
Menurut Yuslan, pola pemberian proyek seperti ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja oleh Gubernur bersama jajarannya, termasuk Kepala Dinas PUPR Maluku Utara.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, koalisi ini melontarkan dua tuntutan keras.
Pertama, meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR serta Bendahara Pengeluaran. Keduanya dinilai memegang peran kunci dalam aliran dana tersebut. Selain itu, Gubernur Maluku Utara diminta segera mencopot keduanya dari jabatan yang sedang diemban saat ini.
Kedua, koalisi meminta KPK RI untuk turun tangan langsung. Mereka mendesak agar KPK menelusuri kasus ini hingga tuntas, termasuk memanggil dan memeriksa Gubernur Maluku Utara untuk mempertanggungjawabkan dugaan praktik KKN yang dinilai merajalela di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.














Tinggalkan Balasan