TERNATE, Serambitimur.id – Publik terus menuntut kejelasan namun kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara hingga hari ini masih saja ngambang dan tidak jelas. Sudah hampir enam bulan kasus ini berjalan dari penyelidikan hingga penyidikan, tapi tak kunjung ada titik terang.
Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mengambil sikap tegas. Secara resmi, koalisi ini mendesak agar pihak penyidik segera menetapkan Abubakar Abdullah dan mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pernyataan ini disampaikan juru bicara Koalisi Ajis Abubakar pada Rabu, 15 April 2026.
Dalam orasinya, Ajis Abubakar, menegaskan bahwa bukti dokumen yang dimiliki sangat jelas. Dokumen kebijakan terkait tunjangan DPRD, termasuk Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, secara gamblang memuat rincian pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang tetap dicairkan meski saat itu negara dan daerah sedang dilanda darurat pandemi Covid-19.
“Secara hitam di atas putih tertulis jelas, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp 30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 25 juta untuk setiap anggota. Belum lagi ditambah tunjangan transportasi sebesar Rp 20 juta per orang setiap bulannya. Bahkan, khusus pimpinan DPRD juga menerima dana operasional yang sangat besar, mencapai Rp 201.600.000 per bulan,” ungkap Ajis
Ajis menambahkan, dari skema tersebut, dapat dihitung bahwa satu orang anggota DPRD berpotensi menerima total tunjangan sekitar Rp 45 juta setiap bulan. Sementara itu, pimpinan DPRD bisa menerima hingga sekitar Rp 50 juta per bulan. Angka tersebut belum termasuk gaji pokok serta berbagai fasilitas lain yang menjadi hak mereka.
“Kebijakan ini dijalankan pada saat yang tidak tepat. Saat itu, pemerintah pusat telah memerintahkan penyesuaian dan pengalihan anggaran daerah secara besar-besaran guna penanganan pandemi. Namun, di saat yang bersamaan, tunjangan yang nilainya fantastis tetap digelontorkan,” tegasnya.
Dalam konteks ini, Ajis menyoroti peran Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dinilai sangat sentral. Sebagai pejabat yang bertugas menyusun dan mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat DPRD, seluruh komponen tunjangan pimpinan dan anggota berasal dari rancangan yang disusun oleh pihak Sekwan sebelum akhirnya disahkan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, koalisi ini menuntut dua hal sekaligus. Pertama, Kejati Maluku Utara harus segera menetapkan mantan Sekretaris Dewan dan mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka. Kedua, Gubernur Maluku Utara harus segera mencopot Abubakar Abdullah dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.
Sementara itu, kritik pedas juga datang dari pengamat hukum, Hendra Karianga belum lama ini, Ia menilai proses hukum yang berjalan saat ini terlalu lambat dan tidak wajar. Ia menuntut pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera membuka semua fakta yang ada tanpa ragu-ragu atau menunda-nunda waktu.
“Ini bukan main-main. Dugaan korupsi anggaran DPRD yang sedang diselidiki Kejati Maluku Utara ini harus dibongkar tuntas sekarang juga. Jangan dibiarkan berlarut-larut tak menentu. Jika memang tidak terbukti, katakan secara terbuka. Tapi jika terbukti, segera ajukan ke pengadilan,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).
Menurut Hendra, penundaan yang tidak masuk akal ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Proses hukum yang berjalan lambat seperti ini hanya menimbulkan ribuan pertanyaan besar di benak publik.
“Logikanya sederhana saja. Kalau tidak terbukti, katakanlah begitu. Tapi kalau sudah terbukti bersalah, segera seret ke meja hijau,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterlambatan ini merugikan banyak pihak. Anggota dewan yang tersangkut kasus menjadi tidak tenang, kerugian negara tidak segera tertangani, dan yang paling menyakitkan hati masyarakat yang hanya dihidupi oleh berita dan opini yang berkeliaran di mana-mana.
“Jangan disamakan seperti pesawat yang mengalami keterlambatan penerbangan. Faktanya sudah ada di tangan, kenapa masih diam saja?” ujarnya.
Hendra menegaskan bahwa perangkat hukum sudah lengkap, bukti sudah dipegang, saksi sudah diperiksa semuanya, dan aparat penegak hukum sudah ada di tempatnya. Tidak ada alasan sedikit pun untuk menunda pengumuman hasil penyidikan.
“Jangan seperti orang yang mau terbang tapi pesawatnya selalu tertunda! Ini kan urusan hukum negara, bukan urusan dagang biasa. Semua bahan sudah siap, kenapa masih disembunyikan? Apa lagi yang ditunggu-tunggu?” tanyanya.
Terakhir, Hendra menekankan bahwa penundaan ini telah mencoreng nama baik dunia hukum di Maluku Utara.
“Astagafirullah! Penegakan hukum kita ini seolah-olah terlihat tidak becus. Seolah-olah tidak sanggup menangani kasus yang bernilai besar. Kejati harus segera umumkan hasil penyidikan ini, jangan ditutup-tutupi lagi. Masyarakat sudah tidak sabar menunggu keadilan,” serunya.














Tinggalkan Balasan