DPRD Maluku Utara Gelar Paripurna Bahas RPJPD dan Perubahan APBD 2024
Sofifi, SerambiTimur – Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023/2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Sofifi, Selasa (13/8). Rapat ini dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Maluku Utara pada 1 Agustus 2024.
Rapat Paripurna ini meliputi dua agenda utama, yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Dalam pidato pengantar yang dibacakan Pj. Sekretaris Daerah Maluku Utara, Abubakar Abdullah, mewakili Pj. Gubernur Maluku Utara, disampaikan bahwa penyusunan RPJPD 2025-2045 merupakan kelanjutan dari RPJPD 2005-2025 yang akan berakhir. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, RPJPD merupakan dokumen perencanaan 20 tahun yang memuat visi, misi, sasaran, arah pembangunan, serta indikator utama yang harus selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara.
Abubakar juga mengapresiasi dukungan DPRD Maluku Utara, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD untuk masuk dalam agenda pembahasan tahun ini.
Dalam agenda kedua, Abubakar menyampaikan bahwa KUA-PPAS Perubahan APBD 2024 merupakan bagian dari mekanisme tahunan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Meskipun penyampaian KUPA-PPAS sedikit terlambat, hal ini disebabkan oleh kesibukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bersamaan dengan penyusunan KUA-PPAS APBD 2025 dan persiapan dokumen perencanaan lainnya.
Abubakar menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2024 ini didasarkan pada perkembangan semester pertama tahun 2024, dengan beberapa target utama, seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) hingga 70,11, penurunan tingkat kemiskinan menjadi 6,19 persen, serta pengurangan Tingkat Pengangguran Terbuka menjadi 3,96 persen. Selain itu, laju pertumbuhan ekonomi daerah ditargetkan mencapai 15,00 persen.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Pj. Sekda, Asisten, Staf Ahli, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta insan pers.



















Tinggalkan Balasan