Halsel, SerambiTimur– Pimpinan Besar (PB) Forum Malut se-Jabodetabek akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis besok di kantor DPP Hanura dan PKS. Aksi ini bertujuan untuk melaporkan status Muhammad Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01.
Muhammad Kasuba, mantan Bupati Halmahera Selatan, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi senilai Rp 15,19 miliar yang telah menjadi sorotan publik dan akademisi hukum sejak 2012. Ketua PB-Forum Malut, Rusdi Bicara, dalam rilisnya menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 2009, yang menghentikan penyidikan terhadap Muhammad Kasuba.
Namun, pada 2012, Hakim Praperadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate membatalkan SP3 tersebut, yang mengembalikan status tersangka kepada Muhammad Kasuba. Menurut Rusdi, hal ini sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa SP3 hanya dapat diterbitkan jika tidak ditemukan cukup bukti, dan harus dicabut serta dilanjutkan penyidikan jika dibatalkan oleh praperadilan.
“Pasal 82 KUHAP menegaskan kewajiban penyidik untuk melanjutkan penyidikan setelah SP3 dibatalkan, berpedoman pada keputusan pengadilan,” ujar Rusdi.
Rusdi juga menyoroti bahwa status tersangka yang melekat pada Muhammad Kasuba menjadi perhatian serius bagi Hanura dan PKS. Meskipun ada edaran dari Mendagri, ia menilai bahwa KPK dan Kejaksaan Agung belum menunjukkan keberanian untuk menuntaskan kasus ini.
Setelah melaporkan status Muhammad Kasuba di DPP PKS dan Hanura, PB Forum Malut juga berencana menggelar aksi di KPK dan Kejaksaan Agung pada Senin pekan depan untuk mendesak kedua instansi tersebut mengambil alih dan menuntaskan kasus ini.



















Tinggalkan Balasan