Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 2 Mar 2026 17:31 WIT ·

Bapas, Kejari dan PN Ternate Sinkronkan Pidana Kerja Sosial KUHP Baru


 Bapas, Kejari dan PN Ternate Sinkronkan Pidana Kerja Sosial KUHP Baru Perbesar

TERNATE, SerambiTimur – Upaya mendorong penerapan keadilan restoratif terus diperkuat di Kota Ternate. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate (Bapas) menggandeng Kejaksaan Negeri Ternate melakukan kunjungan koordinasi ke Pengadilan Negeri Ternate, Senin (2/3/2026).

Pertemuan tersebut bertujuan memantapkan kesiapan pelaksanaan putusan hakim, khususnya penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kepala Bapas Ternate, Apriyani, hadir bersama Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak dan para Pembimbing Kemasyarakatan. Sementara Kejari Ternate diwakili Kepala Seksi Pidana Umum, Joice, dan rombongan diterima langsung Ketua PN Ternate.

Koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan peran Bapas sebagai penyedia rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dengan kewenangan pengadilan sebagai pemutus perkara pidana.

Tantangan Persepsi Publik

Dalam diskusi, Ketua PN Ternate menyoroti tantangan utama penerapan pidana kerja sosial, yakni persepsi masyarakat yang masih memandang sanksi tersebut sebagai hukuman ringan dibanding pidana penjara.

Karena itu, para pihak sepakat pentingnya edukasi publik bahwa pidana kerja sosial tetap merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum yang memiliki nilai sanksi sekaligus manfaat sosial.

Selain edukasi, pembahasan juga mencakup kebutuhan standar operasional pelaksanaan yang ketat serta sistem pengawasan melekat agar pelaksanaan pidana berjalan disiplin dan terukur.

Peran Strategis Bapas

Bapas memiliki peran penting melalui pembimbingan intensif oleh Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (8) KUHP terbaru.

Sebagai langkah konkret, Apriyani menyampaikan bahwa Bapas Ternate telah memperluas jejaring mitra strategis di wilayah Kota Ternate yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Ketua PN Ternate menyambut positif kesiapan tersebut dan menilai langkah proaktif Bapas menjadi faktor penting keberhasilan implementasi kebijakan hukum pidana baru.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga guna meminimalisir resistensi sosial serta memastikan transisi kebijakan pidana berjalan efektif.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kukuhkan Pemimpin Baru, Wali Kota Ternate Minta Perumda Ake Gaale Fokus Penuhi Tiga Aspek Layanan Utama

16 April 2026 - 14:16 WIT

Gubernur Serly Imbau Masyarakat Malut Siaga Gelombang Tinggi Hingga 2,5Meter

16 April 2026 - 09:47 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Perkuat Barisan Birokrasi, Dua Pimpinan Tinggi dan 17 Pejabat Administrator Pemprov Malut Resmi Dilantik

15 April 2026 - 15:08 WIT

KPK Desak Kejati Usut Kebocoran Dana dan Dugaan KKN di Lingkungan Pemprov Malut

15 April 2026 - 14:48 WIT

6 Bulan Berlalu Tak ada Kejelasan, KPK Desak Kejati Tetapkan Abubakar Abdullah dan Kuntu Daut Tersangka

15 April 2026 - 14:04 WIT

Trending di Daerah