TERNATE, SerambiTimur – Anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate tahun 2025 yang mencapai Rp13,236 miliar menuai sorotan tajam. Di tengah banyaknya persoalan layanan publik, angka fantastis itu dinilai sebagai bentuk pemborosan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Dana tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), dikelola langsung oleh Sekretariat DPRD dengan sistem swakelola.
Praktisi hukum, Agus Salim R. Tampilang, menyebut pengalokasian anggaran tersebut sangat tidak wajar, apalagi di tengah berlakunya Instruksi Presiden tentang efisiensi belanja negara.
“Sudah jelas ada Inpres efisiensi, tapi dorang tetap jor-joran alokasi untuk jalan-jalan? Ini namanya buang-buang doi!” ujar Agus geram, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, perjalanan dinas ini terkesan hanya menjadi kedok untuk ‘baronda’ atau plesiran berkedok tugas dinas.
“Setelah balik dari perjalanan, publik tidak pernah tahu apa hasilnya. Tidak ada yang berdampak langsung ke rakyat,” tambahnya.
Ia bahkan menyebut anggaran ini berpotensi menjadi celah untuk pemborosan dan penyimpangan.
“Rp13 miliar hanya untuk jalan-jalan 30 orang anggota dewan? Sementara masyarakat susah air bersih, sekolah rusak, layanan kesehatan terbatas. Di mana akal sehatnya?”
Agus mendesak agar anggaran perjalanan dinas harus dikaji ulang dan dievaluasi secara ketat.
“Masyarakat butuh solusi, bukan seremonial. Butuh kerja nyata, bukan ‘ambor-ambor’ di luar daerah yang tidak jelas urgensinya,” tutupnya.














Tinggalkan Balasan