TERNATE, Serambitimur.id – Dalam momen peresmian gedung baru Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Ternate, Jumat 12 Juni 2026, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan usulan strategis langsung di hadapan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas: perlunya dibentuk payung hukum khusus yang mengatur status dan perlindungan tanah adat di wilayah provinsi ini. Langkah ini dianggap kunci agar hak-hak masyarakat adat memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan dapat diwariskan secara aman hingga ke generasi penerus.
Menurut penjelasan Gubernur, hingga saat ini belum ada peraturan yang secara spesifik dan rinci mengatur kedudukan tanah adat di Maluku Utara. Kekosongan kepastian hukum ini berisiko membuat hak masyarakat mudah tergerus atau diperdebatkan.
“Kita butuh kepastian hukum yang tegas terkait tanah adat. Tujuannya agar hak masyarakat adat tetap terjaga utuh, bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan, dan menjadi sumber kesejahteraan yang nyata bagi seluruh komunitas adat,” ujar Sherly dalam sambutannya.
Momen bersejarah peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pemotongan pita secara bersama oleh Menteri Hukum, Gubernur Maluku Utara, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Acara ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Provinsi Samsuddin A. Kadir, Wali Kota Ternate, Wakil Bupati Pulau Morotai, serta para pimpinan instansi vertikal terkait.
Pada kesempatan yang sama, Sherly juga menyampaikan apresiasi mendalam atas transformasi besar yang sedang dijalankan Kementerian Hukum, khususnya arah digitalisasi layanan publik. Menurutnya, pembaruan ini membuat akses terhadap administrasi hukum, urusan kekayaan intelektual, hingga pendirian badan usaha menjadi jauh lebih ringkas, cepat, dan tidak lagi berbelit-belit. Keberadaan gedung baru pun diharapkan menjadi sarana penunjang yang makin meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus kenyamanan kerja para aparatur hukum di daerah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembangunan dan pengoperasian kantor baru ini merupakan bukti nyata perhatian pusat untuk memperkuat jangkauan pelayanan hukum hingga ke daerah terdepan. Ia menegaskan bahwa transformasi besar saat ini berpusat pada sistem layanan terpadu berbasis digital bernama PASTI. Melalui satu aplikasi ini, masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan hukum secara efisien tanpa harus melewati alur birokrasi yang panjang dan berbelok-belok.
Transformasi layanan tidak hanya berhenti pada urusan perorangan atau usaha, tetapi juga mencakup dukungan teknis bagi pemerintah daerah — mulai dari penyusunan naskah akademik hingga draf peraturan daerah. “Kami siap mendampingi agar setiap aturan yang lahir di daerah memiliki kualitas hukum yang baik dan sesuai ketentuan nasional,” tegas Supratman. Ia juga mendorong jajaran kantor wilayah untuk terus mempererat kerja sama erat dengan seluruh tingkatan pemerintahan di Maluku Utara.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan Pemerintah Provinsi serta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se‑Maluku Utara. Fokus utamanya adalah percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai dua hal penting: penyelenggaraan bantuan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual daerah.
Acara juga dimanfaatkan untuk pemberian penghargaan dan pengakuan resmi. Kepada unsur TNI dan Polri diserahkan apresiasi atas kontribusi nyata dalam pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang menjangkau wilayah luas. Selain itu, diserahkan pula Sertifikat Indikasi Geografis: satu untuk Pemerintah Kota Ternate atas produk Pala Ternate, dan satu lagi untuk Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai guna produk unggulan daerah yaitu Kelapa Bido.















Tinggalkan Balasan