Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 4 Jan 2026 10:08 WIT ·

Sambut KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial


 Sambut KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial Perbesar

JAKARTA, SerambiTimur – Menjelang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan 968 lokasi kerja sosial sebagai tempat pelaksanaan pidana nonpemenjaraan berupa kerja sosial.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan, kesiapan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra strategis.

“Kami melalui para Kepala Bapas telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Agus Andrianto, Sabtu (3/1).

Ia menjelaskan, 968 lokasi tersebut mencakup berbagai fasilitas publik, seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren, yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi kerja sosial bagi terpidana.

Selain itu, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas sebagai pusat pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Sebanyak 1.880 mitra yang tergabung dalam Griya Abhipraya siap terlibat. Pembimbingan akan dilakukan berdasarkan asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta sesuai putusan hakim dan eksekusi jaksa,” jelasnya.

Menteri Agus berharap penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak signifikan dalam menekan overcrowding di lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.

“Harapan kita, warga binaan yang kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang mandiri, menyadari kesalahannya, dan tidak mengulangi tindak pidana. Target akhirnya adalah menekan residivisme hingga nol,” tegasnya.

Sebagai bentuk kesiapan, Kemenimipas juga telah menyurati Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Sebelumnya, uji coba pidana kerja sosial telah dilaksanakan oleh 94 Bapas di seluruh Indonesia dengan melibatkan 9.531 klien pada periode Juli hingga November 2025, bekerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga nonpemerintah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang siap bertugas. Selain itu, Kemenimipas telah mengusulkan penambahan 11 ribu PK, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas ke depan.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat PAD, Pemkot Ternate Gandeng KPP Pratama Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN dan Optimalisasi Data

29 April 2026 - 08:34 WIT

Pemkot Ternate Digitalisasi Bansos, 60 Ribu KK Diverifikasi untuk Pastikan Tepat Sasaran

29 April 2026 - 08:30 WIT

Ternate Segera Miliki Lapangan Basket Mini Modern, Dorong Pembinaan Atlet Muda

29 April 2026 - 08:29 WIT

Tauhid Soleman Lantik 23 Pejabat, Dorong Birokrasi Ternate Lebih Cepat dan Inovatif

28 April 2026 - 23:23 WIT

PUSPAGA Ino Kane Dampingi Relawan Batang Dua, Siapkan Pendekatan Psikologis Pasca Gempa

28 April 2026 - 19:03 WIT

Malam Penuh Kebersamaan, Turnamen Domino NasDem Maluku Utara Lahirkan Para Juara

28 April 2026 - 00:28 WIT

Trending di Ternate