Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 4 Jan 2026 10:08 WIT ·

Sambut KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial


 Sambut KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial Perbesar

JAKARTA, SerambiTimur – Menjelang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan 968 lokasi kerja sosial sebagai tempat pelaksanaan pidana nonpemenjaraan berupa kerja sosial.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan, kesiapan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra strategis.

“Kami melalui para Kepala Bapas telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Agus Andrianto, Sabtu (3/1).

Ia menjelaskan, 968 lokasi tersebut mencakup berbagai fasilitas publik, seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren, yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi kerja sosial bagi terpidana.

Selain itu, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas sebagai pusat pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Sebanyak 1.880 mitra yang tergabung dalam Griya Abhipraya siap terlibat. Pembimbingan akan dilakukan berdasarkan asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta sesuai putusan hakim dan eksekusi jaksa,” jelasnya.

Menteri Agus berharap penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak signifikan dalam menekan overcrowding di lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.

“Harapan kita, warga binaan yang kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang mandiri, menyadari kesalahannya, dan tidak mengulangi tindak pidana. Target akhirnya adalah menekan residivisme hingga nol,” tegasnya.

Sebagai bentuk kesiapan, Kemenimipas juga telah menyurati Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Sebelumnya, uji coba pidana kerja sosial telah dilaksanakan oleh 94 Bapas di seluruh Indonesia dengan melibatkan 9.531 klien pada periode Juli hingga November 2025, bekerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga nonpemerintah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang siap bertugas. Selain itu, Kemenimipas telah mengusulkan penambahan 11 ribu PK, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas ke depan.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Demo di Kemenag dan KPK, FAKI RI Desak Copot Kakanwil Kemenag Malut

26 Juni 2026 - 08:38 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

GPM Malut Jilid II Kepung Kejagung dan KPK, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139,2 Miliar

23 Juni 2026 - 16:09 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

GPM Desak JAMPIDSUS Ambil Alih Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di DPRD Malut

16 Juni 2026 - 22:54 WIT

Trending di Hukum & Kriminal