Ternate – Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate, menggelar aksi, menolak rancangan Peraturan mentri ketenagakerjaan tahun 2023.
Aksi Penolakan Permenaker terbaru itu di sampaikan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, Selasa 31 Januari 2024.
Wakil Ketua TKBM Kota Ternate, Irfan M. Saleh mengatakan, Aksi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, tentu adalah menolak pasal 4 dalam rancangan Permenaker Tentang Perlindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
“Di dalam pasal 4 itu sangat memungkinkan badan usaha lain selain koperasi TKBM untuk berusaha di sektor pelabuhan,” ucap Irfan.
Menurut dia, jika Permenaker ini disahkan menjadi Peraturan, di pastikan bisa terjadi konflik di Pelabuhan.
“Ini bukan penolakan biasa. Jika pemerintah mengesahkan rancangan Permenaker ini menjadi sebuah Peraturan, maka koperasi TKBM Pelabuhan seluruh Indonesia akan aksi mogok secara nasional,” tegasnya.
“Kami meminta kepada Pemerintah agar tidak mengeluarkan peraturan seperti ini, karena nanti berdampak kepada kita semua, selain itu meminta Pemerintah pusat merubah pasal 4 tersebut, kalau boleh tidak usah ada badan usaha selain koperasi yang berbadan hukum yang terregistrasi di induk koperasi TKBM,” sambungnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Nuraini Nawawi menuturkan, aksi TKBM ini akan di sampaikan ke Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman untuk melihat kembali tuntutan para Pekerja TKBM ini.
“Hari ini saya sampaikan ke Wali Kota, apa yang menjadi masukan dari TKBM, ini merupakan aspirasi dari bagi meraka, karena mampu melihat poin dan pasal yang menurut meraka tidak rasional,” ujarnya.
“Setelah ini disampaikan ke Wali Kota, kita juga akan tindaklanjuti ke Kementrian Koperasi, yang pasti kita akan kawal sampai ke Kementrian,” pungkasnya.

















Tinggalkan Balasan