TERNATE, SerambiTimur – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Beda (60) di Kelurahan Togafo, Kecamatan Pulau Ternate, kembali menuai sorotan. Peristiwa yang terjadi pada Desember 2024 itu disebut melibatkan lima orang pelaku, namun hingga kini Polsek Pulau Ternate hanya menetapkan empat tersangka.
Suri (35), anak korban, mengaku ibunya dipukuli secara bersama-sama hingga babak belur oleh lima orang. Ia mendesak penyidik agar tidak tebang pilih dan segera menetapkan satu pelaku lain berinisial M sebagai tersangka.
“Satu pelaku lagi, M, juga harus ditetapkan tersangka dan ditahan. Saya lihat sendiri dia ikut memukul mama saya dari belakang, bahkan menarik jilbab sampai terlepas,” tegas Suri, Rabu (24/9/2025).
Menurut Suri, sejak awal pihak keluarga melaporkan lima orang, dan seluruhnya sempat diamankan di Mapolsek Pulau Ternate. Namun, ia menemukan kejanggalan saat melihat dokumentasi penahanan.
“Foto di dalam sel ada lima orang, tapi satu orang bukan si M. Kami tidak tahu siapa yang dipakai menggantikan pelaku itu,” ungkapnya.
Kejanggalan lain muncul saat reka ulang. Suri menyebut pelaku M tidak hadir dengan alasan keluarganya kecelakaan. Anehnya, posisi M justru digantikan seorang polwan berjilbab hitam.
“Ini jelas janggal. Polisi harus berani menindak semua pelaku tanpa terkecuali,” tambahnya.
Hingga kini, Polsek Pulau Ternate baru menetapkan NA, AH, SD, dan EM sebagai tersangka. Keempatnya tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate dan dijadwalkan mendengarkan tuntutan jaksa pada Rabu, 1 Oktober 2025 mendatang.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Diana Djoisangaji mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (1) jo 355 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan.
Keluarga korban menegaskan akan terus memperjuangkan agar pelaku M juga diproses hukum, demi keadilan bagi korban.















Tinggalkan Balasan