Ternate, SerambiTimur 18 Juli 2024 – Ratusan juta utang pekerjaan fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara (Malut) yang telah dibayarkan pada tahun 2023 kembali diajukan masuk daftar utang tahun 2024. Informasi ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Dikbud dan DPRD Malut yang digelar baru-baru ini.
Anggota Komisi IV DPRD Malut, Jasmin Rainu, mengonfirmasi kabar tersebut saat diwawancarai oleh media pada Kamis (18/7). Jasmin menyatakan bahwa ia terkejut mendengar utang ratusan juta rupiah Dikbud Malut tersebut dimasukkan kembali ke dalam daftar utang tahun ini.
“Laporan ini berasal dari dinas saat RDP. Staf Dikbud yang menyampaikan. Saya juga kaget, mengapa inspektorat dan BPK tidak mengetahui, malah kami yang mengetahuinya,” ujar Jasmin.
“Kegiatan sudah dilaksanakan dan semua sudah direalisasikan. Mereka hanya mengajukan utang ke BPKAD dan direview oleh inspektorat, namun DPA utang masih muncul,” lanjutnya.
Namun, ketika ditanya mengenai besaran utang, Jasmin menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan angka pasti karena belum mengantongi data yang valid.
“Utang ini diajukan oleh masing-masing dinas dan kemudian diinput, masih ditemukan masuk dalam daftar utang. Saya belum bisa menyampaikan angka pasti, tapi utang itu kisaran ratusan juta,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa pengakuan utang didasarkan pada review Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat. Menurutnya, BPKAD tidak memiliki wewenang untuk menentukan angka utang, melainkan hanya mengakomodir semua utang yang diajukan oleh OPD.
“Jadi, angka utang itu bukan dibuat oleh keuangan, kami hanya mengumpulkan saja dari OPD yang mengirimkan ke keuangan dan kami membuat review APIP. Hasil dari review APIP itulah yang kemudian diakui sebagai angka utang,” pungkas Ahmad Purbaya.



















Tinggalkan Balasan