Sofifi, Serambitimur – Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Penindakan dan Pencegahan Wilayah V, Abdul Haris, meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk tidak melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga yang bersifat ganda. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
“Saya harap jangan sampai terjadi. Jika memang ada pembayaran ganda, maka ini bisa mengarah pada korupsi,” tegas Abdul Haris.
Ia mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk segera melaporkan kepada KPK jika mengetahui adanya indikasi pembayaran ganda. Hal ini penting agar KPK dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan.
“Kebetulan ada tim penindakan yang datang di sini untuk mengawasi. Kalau ada informasi tersebut, tolong disampaikan saja,” tandasnya.

















Tinggalkan Balasan