Jakarta – Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Dr. Fahri Bachmid, mengungkapkan keyakinannya bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman, akan memenangkan gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Optimisme ini disampaikan Fahri Bachmid melalui rilis resmi, Jumat (10/1/2025). Menurutnya, gugatan yang diajukan bukan semata-mata soal hasil perhitungan suara, melainkan juga menyoroti proses penyelenggaraan Pilkada yang dinilai krusial.
“Bukan hanya soal angka hasil perhitungan suara, tetapi juga apakah proses penyelenggaraan dan pelaksanaannya sudah berjalan demokratis atau belum,” ujar Fahri, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
Dasar Keyakinan
Fahri menegaskan, aspek-aspek tersebut menjadi dasar kuat bagi tim hukum untuk meyakini bahwa Bahrain-Umar memiliki peluang besar memenangkan perkara di MK.
“Saya yakin dan optimis, gugatan ini akan dimenangkan oleh Pak Bahrain dan Umar,” tegasnya.
Fahri juga berbagi pengalamannya sebagai Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Ia percaya bahwa para hakim MK akan mempertimbangkan tidak hanya bukti dan fakta, tetapi juga proses pemilu yang menjadi cerminan demokrasi Indonesia.
“Selain bukti dan fakta, hakim MK pasti mempertimbangkan bagaimana proses demokrasi berjalan. Ini menjadi catatan penting bagi kita semua,” imbuhnya.
Siap Jadi Ahli
Fahri memastikan dirinya akan turun langsung sebagai bagian dari tim hukum dan ahli untuk mendampingi Bahrain-Umar di sidang lanjutan.
“Saya akan ikut serta sebagai tim hukum dan ahli untuk pasangan Bahrain-Umar,” katanya.
Ia juga mengungkapkan rencananya untuk menggandeng rekan-rekan tim hukum Prabowo-Gibran, yang dinilai memiliki kompetensi tinggi, guna memperkuat pembelaan di persidangan.
“Kita akan komunikasikan dengan tim hukum Prabowo-Gibran. Jika mereka bersedia, tentu ini menjadi kolaborasi yang baik untuk membantu Pak Bahrain,” tutup Fahri.
Perkara Sedang Disidangkan
Perkara dengan nomor registrasi 58/PHPU.Bup/XXIII/2025 yang diajukan Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman telah mulai disidangkan di MK pada Jumat (10/1/2025). Hasil dari proses ini akan menjadi penentu masa depan kepemimpinan Halmahera Selatan.















Tinggalkan Balasan