Menu

Mode Gelap

Halsel · 11 Jun 2025 16:03 WIT ·

KPK Malut Desak Polda dan Kejati Tetapkan Aliong Mus Tersangka


 Alimun Nasrun Perbesar

Alimun Nasrun

TERNATE, SerambiTimur — Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut segera menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD) dan sejumlah dana daerah lainnya.

Koordinator Lapangan KPK Malut, Alimun Nasrun, menyebutkan bahwa Aliong Mus diduga kuat terlibat dalam praktik pemotongan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. “Pemotongan dana ini merupakan pelanggaran serius dan telah merugikan masyarakat secara langsung,” ujarnya dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Malut, Rabu, 11 Juni 2025.

Selain DD, Alimun juga menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Perimbangan serta pencairan dana tanpa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 2015 hingga 2017. Ia merinci, pada tahun 2016, Pemda Pulau Taliabu dan Bank BRI Kanwil Manado menandatangani MoU terkait pengelolaan keuangan daerah. Namun implementasinya justru diwarnai ketidakwajaran.

Pada 2015, tercatat defisit kas sebesar Rp1,36 miliar, disusul pendebetan ganda SP2D pada 2016 senilai Rp3,56 miliar, dan kesalahan validasi rekening daerah senilai Rp2,08 miliar. Bahkan, pada rekening Setda terdapat kelebihan pendebetan sebesar Rp1,76 miliar.

Alimun juga mengungkap, pada 2016, terdapat saldo Rp43,77 miliar di rekening Pemda Taliabu di Bank BRI, dengan kelebihan kas daerah akibat validasi bank senilai Rp753 juta, serta kekurangan kas sebesar Rp1,84 miliar akibat transaksi tak berdasar.

Yang paling mencolok, menurutnya, ialah penarikan tunai senilai Rp2,8 miliar tanpa SP2D antara April–November 2016, hanya bermodalkan kwitansi dan persetujuan Kepala BUD dan Sekda.

“Akumulasi indikasi kerugian negara tahun 2015–2016 saja mencapai Rp7,01 miliar,” jelas Alimun.

Sementara pada 2017, pola yang sama terus berulang. Pendebetan ganda tercatat sebanyak 15 transaksi senilai Rp4,17 miliar. Hingga akhir tahun, pemulihan belum sepenuhnya dilakukan, dengan sisa kekurangan kas sebesar Rp2,3 miliar.

“Total kerugian negara dari pendebetan ganda dan kesalahan korelasi SP2D tahun 2017 ditaksir mencapai Rp3,17 miliar. Ini jelas bentuk tindak pidana korupsi yang harus segera diproses hukum,” tegasnya.

KPK Malut mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, demi menjamin transparansi dan efek jera terhadap pelaku korupsi.

 

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

“ Sopik: Keadilan yang Hidup dari Tanah Adat, Bukan Sekadar Alternatif Hukum”

4 Mei 2026 - 02:02 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Dari Ruang Kelas ke Rumah Belajar: Upaya Harita Nickel Bangun Generasi Pulau Obi

3 April 2026 - 13:51 WIT

Program PELITA Angkatan Ke-5: Harita Nickel dan BPVP Ternate Siapkan Pemuda Kawasi Jadi Tenaga Terampil

16 Maret 2026 - 13:16 WIT

Berkah Ganda Ramadan di Soligi: Sembako Setengah Harga, Modal Usaha untuk Warga

21 Februari 2026 - 16:57 WIT

Trending di Bisnis