Ternate, SerambiTimur — Mobil dinas yang digunakan Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor hingga lebih dari satu tahun. Akibatnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut tidak lagi berlaku.
Mobil dinas berpelat merah DG 8 WP, jenis Toyota Corolla Altis, masih aktif digunakan untuk menunjang aktivitas pejabat bersangkutan, meski dokumen kendaraannya sudah kedaluwarsa.
Kondisi ini memicu sorotan publik. Sejumlah warga menilai, sebagai pejabat negara, seharusnya Jamian memberikan contoh ketaatan terhadap aturan administrasi, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan.
Saat dikonfirmasi, Jamian menyebut persoalan perpanjangan STNK telah ia sampaikan ke Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Ternate.
Sekretaris DPRD, Aldhy Ali, mengakui bahwa pengurusan perpanjangan STNK terkendala karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut hilang.
“Kami sudah proses perpanjangan STNK-nya, tapi BPKB-nya hilang di bagian aset,” jelas Aldhy saat dikonfirmasi SerambiTimur, Selasa (8/7).
Menurut Aldhy, bagian aset telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara untuk melaporkan kehilangan BPKB sebagai syarat penerbitan dokumen pengganti.
“Pihak aset sudah mengurus laporan kehilangan ke Polda agar BPKB baru bisa dicetak,” pungkasnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian kapan pajak kendaraan dan STNK mobil dinas tersebut akan kembali aktif. Publik pun mendesak agar penyelesaian administrasi kendaraan dinas dilakukan secara serius demi menjaga wibawa lembaga legislatif.














Tinggalkan Balasan