Halsel, SerambiTimur — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona di Kabupaten Halmahera Selatan, yang bersumber dari pinjaman Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2017.
Ketiganya adalah AH, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halsel, serta dua konsultan proyek berinisial MN dan MA. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp4 miliar.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut. “Benar, sudah ada penetapan tersangka,” singkat Bambang saat dikonfirmasi wartawan Senin (7/7).
Pinjaman SMI sebesar Rp150 miliar ini merupakan inisiatif Pemkab Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Bahrain Kasuba saat itu. Setelah melalui persetujuan DPRD, dana tersebut dicairkan tahun 2018, sementara kewajiban pembayaran cicilan dimulai tahun 2019—hanya dua tahun sebelum masa jabatan Bahrain berakhir pada Mei 2021.
Di internal DPRD saat itu, sempat terjadi tarik-menarik. Sejumlah anggota disebut menolak, namun Ketua DPRD Muhlis Jafar dan dua wakil ketua akhirnya menyetujui pinjaman tersebut. Isu dugaan aliran uang ke sejumlah anggota dan pimpinan DPRD pun mulai menguat.
Penyidik diketahui telah memeriksa sejumlah nama penting, termasuk Ketua DPRD periode 2014–2019 MJ, serta anggota DPRD lainnya seperti GST, MQ, dan GM. Bahkan Bahrain Kasuba selaku bupati saat itu juga telah diperiksa.
Kini publik menanti langkah lanjutan Polda Maluku Utara: apakah kasus ini berhenti pada tiga tersangka teknis, atau justru akan menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana ke para legislator yang menyetujui proyek bermasalah ini.














Tinggalkan Balasan