TERNATE, SerambiTimur – Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, segera mengambil langkah tegas dengan mencopot pejabat yang tengah terindikasi atau diperiksa dalam dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Maluku Utara periode 2019–2024.
Menurut Sartono, pejabat yang sedang menjalani proses pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi seharusnya tidak lagi menduduki jabatan strategis karena berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
“Kita tidak bisa membiarkan pejabat yang sedang dalam proses pemeriksaan terkait kasus korupsi tetap menjabat. Hal ini hanya akan merusak citra pemerintah dan menggerus kepercayaan masyarakat. Gubernur harus berani mengambil tindakan tegas,” tegas Sartono.
Selain kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD, Sartono juga meminta Gubernur melakukan evaluasi terhadap pejabat yang pernah terseret dalam perkara mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), meski proses hukum terhadap AGK telah dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 14 Maret 2025.
Ia menjelaskan, perkara AGK sebelumnya berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta perizinan pertambangan. Meski kasus terhadap AGK telah ditutup, Sartono menilai sejumlah pejabat yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut hingga kini masih menduduki posisi penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Sejak awal menjabat, Gubernur Sherly Tjoanda telah menyampaikan komitmennya untuk menerapkan manajemen talenta dan sistem meritokrasi. Publik kini menunggu pembuktian atas komitmen tersebut melalui langkah-langkah nyata dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Sartono menilai, pencopotan pejabat yang tengah terseret proses hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terganggu oleh persoalan hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, anggaran tunjangan perumahan dan transportasi yang dikelola mencapai sekitar Rp187,9 miliar. Penyalurannya diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan informasi yang berkembang, sejumlah pihak dari unsur legislatif maupun birokrasi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Dari unsur legislatif, di antaranya:
- Kuntu Daud (mantan Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019–2024, kini Wakil Ketua DPRD periode 2024–2029);
- M. Iqbal Ruray (Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024–2029);
- Muhaimin Syarif (mantan anggota DPRD yang kini berstatus terpidana dalam perkara OTT KPK);
- Zulkifli H. Umar (mantan anggota DPRD sekaligus Ketua Komisi III periode 2019–2024); dan
- Ishak Naser (mantan Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara).
Sementara dari unsur birokrasi, nama-nama yang disebut antara lain:
- Samsuddin A. Kadir (Sekretaris Daerah Maluku Utara selaku Ketua TAPD);
- Abubakar Abdullah (mantan Sekretaris DPRD, kini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan);
- Isman Abbas (Plt Sekretaris DPRD, mantan Kepala Bagian Hukum);
- Zulkifli Bian (mantan Kepala Bagian Umum DPRD, kini Plt Kepala BKD Maluku Utara);
- Erva Pramuka Wati Konor AS (Kepala Bagian Keuangan DPRD); dan
- Rus Mala Abdurrahman (Bendahara Sekretariat DPRD).
Sartono menegaskan, Gubernur Maluku Utara perlu segera melakukan evaluasi terhadap pejabat-pejabat yang tengah menjalani proses pemeriksaan agar roda pemerintahan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Tidak ada alasan bagi Gubernur untuk tidak melakukan pergantian terhadap pejabat yang sedang terindikasi dalam perkara ini. Langkah tersebut penting demi menjaga integritas pemerintahan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.















Tinggalkan Balasan