TERNATE, SerambiTimur – Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, melontarkan ancaman tegas akan membuang limbah medis ke halaman Kantor Wali Kota jika permasalahan pengelolaan sampah medis tak kunjung ditangani serius.
Ancaman ini disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan Kota Ternate terkait pemanfaatan insinerator. Menurut Nurlaela, ada dua hal penting yang harus segera dituntaskan Pemkot, yakni pengelolaan insinerator sesuai prosedur dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau dikelola dengan baik, potensi PAD dari insinerator bisa mencapai Rp 2,3 miliar per tahun. Sayangnya, izin operasional masih terkendala anggaran Rp 600 juta untuk Amdal,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Ia menegaskan, hanya dengan menyiapkan anggaran di bawah Rp 1 miliar, Pemkot bisa menghadirkan PAD yang berkelanjutan. Jika tidak, Komisi III siap memimpin aksi pembuangan sampah medis di Kantor Wali Kota.
Komisi III juga menjadwalkan pengecekan lapangan pada Kamis mendatang untuk memastikan kondisi terkini dan menyiapkan rekomendasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Fathia Suma, mengaku sudah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait usulan biaya izin operasional insinerator. “Kalau anggaran belum turun, izin belum bisa diurus. Prinsipnya kami siap, tapi harus ada dukungan anggaran,” katanya.
Fathia juga mengungkapkan, sudah lebih dari satu bulan limbah medis dari berbagai fasilitas kesehatan menumpuk. “Dampak dari penutupan insinerator ini juga menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup,” tandasnya.














Tinggalkan Balasan