Ternate, SerambiTimur – Lahan perkebunan milik Pemerintah Kota Ternate seluas 1,5 hektar yang berlokasi di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, hingga kini belum dialihfungsikan menjadi lahan pekuburan sebagaimana dijanjikan oleh Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman. Meski janji tersebut telah disampaikan sejak tahun 2023 lalu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut mengenai pengalihan status lahan tersebut.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Fitu, Rusli Ahe, menyampaikan hal ini saat diwawancarai di halaman Kantor Lurah, Selasa (30/07/2024). Menurut Rusli, lahan seluas 1,5 hektar yang telah diserahkan sejak 2023 hingga kini belum mengalami perubahan status sesuai janji Pemerintah Kota Ternate.
“Mirisnya, status lahan ini dari Badan Pertanahan Kota Ternate masih belum dialihkan menjadi lahan pekuburan. Oleh karena itu, kami dari LPM, bersama tokoh agama, masyarakat, RT/RW, serta pemuda Kelurahan Fitu, telah mengadakan rapat pada Sabtu, 27 Juli 2024, untuk membahas kejelasan status lahan tersebut,” ujar Rusli.
Rusli menegaskan bahwa pihaknya meminta Pemkot Ternate untuk segera menyelesaikan proses administrasi terkait lahan pekuburan di Kelurahan Fitu. “Kami harap lahan tersebut bisa segera digunakan oleh masyarakat Fitu maupun masyarakat umum di luar Kelurahan Fitu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua LPM menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan Pemerintah Kota, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ternate, untuk mempertanyakan kejelasan status lahan yang didasarkan pada Surat Persetujuan Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, sejak 2 Oktober 2023.
Masyarakat Fitu merasa bahwa Pemkot Ternate lamban dan kurang serius serta tidak transparan dalam menyelesaikan proses alih fungsi lahan dari lahan perkebunan menjadi lahan pekuburan. Oleh karena itu, masyarakat meminta Wali Kota Ternate agar segera melengkapi dokumen perubahan status melalui Dinas Perkim. “Kami harap, paling lambat pertengahan Agustus, lahan tersebut sudah dapat digunakan,” tambah Rusli.
Untuk diketahui, berdasarkan surat yang telah dikeluarkan Wali Kota Ternate Nomor: 593/79/2023, pada 2 Oktober lalu, tentang persetujuan pengalihan status Barang Milik Daerah (BMD), ini akan menjadi rujukan bagi kami untuk bisa melakukan pemakaman di lokasi tersebut tanpa menunggu proses administrasi pengalihan fungsi lahan.
“Kami juga meminta Pemkot Ternate agar segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan yang bertugas mengelola lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Karena lahan ini bukan hanya diperuntukkan bagi masyarakat Fitu, tetapi juga untuk semua masyarakat yang membutuhkan tempat pemakaman di lokasi tersebut,” tutup Rusli.



















Tinggalkan Balasan