Serambitimur Halsel – Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menindaklanjuti keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp. 45 ribu, atau 2,5 kg beras dengan beras Rp. 18 ribu/kg.
“Jadi kita utamakan sesuai dengan beras yang dikonsumsi,”ujar Kepala Kepala Kantor Kementrian Agama Halsel, Lasengka Ladadu, pada awak media ini.
Sementara untuk, Zakat Maal, kata lasengka Ladadu, ditetapkan sesuai keputusan bersama, sesuai nisab Maal 85 gram emas, dikalikan harga emas per gram Rp. 968,381, maka nisan Maal sebesar, Rp 82. 312. 394 per tahun, dikalikan 2,5 persen, maka diperoleh zakat maal Rp. 2.057.809, pertahun.
“Untuk Zakat Fidyah Rp75 ribu per hari, sesuai pemetapanya,” terangnya.
Lasengka menyampaikan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” katanya.
dengan demikian, kata Lasengka Ladadu umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” tutupnya.(**)



















Tinggalkan Balasan