Menu

Mode Gelap

Ternate · 30 Jul 2024 17:03 WIT ·

Kejati Malut Akan Kaji Ulang Kasus Dugaan Korupsi MV Halsel Express-01


 Gedung Kejati Malut Perbesar

Gedung Kejati Malut

TERNATE, SerambiTimur- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akan mengkaji ulang kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Express 01 senilai Rp 15.193.137.960 dengan tersangka mantan Bupati Halmahera Selatan dua periode, Muhamad Kasuba dan Amiruddin Akt.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, menyatakan akan mengecek kembali kasus yang sempat dihentikan penyelidikannya namun kemudian dibatalkan oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri Ternate. “Intinya kita cek dulu terkait informasi yang kawan-kawan sampaikan,” ujarnya saat diwawancarai wartawan pada Senin (29/07).

Richard mengakui bahwa dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. “Saya menjadi Kasi Penkum di tahun 2020. Sepengetahuan saya, di tahun 2020 tidak ada penyidikan masalah pengadaan kapal,” katanya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Express 01 dihentikan oleh penyidik Kejati Malut pada tahun 2009. Tiga tahun kemudian, Halmahera Corruption Watch (HCW) mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate. Hakim praperadilan memutuskan untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik jaksa dan memerintahkan Kejati Malut melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Namun, setelah putusan praperadilan pada tahun 2012, penyidik Kejati Malut belum menindaklanjuti perintah hakim untuk melanjutkan penyidikan. Pada tahun 2015, kasus ini sempat dibuka kembali oleh penyidik Kejati Malut yang dipimpin mantan Wakajati Malut, Susilo. Hingga kini, perkembangan penyidikan masih belum jelas.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Julkifli Ali, menyesalkan ketidakprofesionalan penyidik Kejati Malut dalam menangani kasus ini. Menurutnya, ketidakjelasan penanganan kasus ini telah membuat status hukum mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba, terkatung-katung. “Penyidik seharusnya membawa kasus ini ke meja sidang untuk memastikan status hukum Muhammad Kasuba dan menciptakan rasa keadilan,” tegas Julkifli.

Koordinator Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK-Malut-Jkt), M. Reza, menuding ada ketidakberesan dalam penanganan kasus ini. Ia berjanji akan mendatangi Gedung Kejaksaan Agung untuk berunjuk rasa bersama aktivis SKAK Malut-Jkt dan menyerahkan bukti yang mereka miliki. Reza juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil tindakan karena kasus ini pernah dilaporkan ke KPK setelah putusan praperadilan.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kukuhkan Pemimpin Baru, Wali Kota Ternate Minta Perumda Ake Gaale Fokus Penuhi Tiga Aspek Layanan Utama

16 April 2026 - 14:16 WIT

Gubernur Serly Imbau Masyarakat Malut Siaga Gelombang Tinggi Hingga 2,5Meter

16 April 2026 - 09:47 WIT

Perkuat Barisan Birokrasi, Dua Pimpinan Tinggi dan 17 Pejabat Administrator Pemprov Malut Resmi Dilantik

15 April 2026 - 15:08 WIT

KPK Desak Kejati Usut Kebocoran Dana dan Dugaan KKN di Lingkungan Pemprov Malut

15 April 2026 - 14:48 WIT

6 Bulan Berlalu Tak ada Kejelasan, KPK Desak Kejati Tetapkan Abubakar Abdullah dan Kuntu Daut Tersangka

15 April 2026 - 14:04 WIT

Bantuan Wapres Gibran untuk Korban Gempa Batang Dua Dikirim Malam Ini, Pemkot Ternate Tambah Stok

11 April 2026 - 18:49 WIT

Trending di Ternate