Menu

Mode Gelap

Ternate · 30 Jul 2024 17:03 WIT ·

Kejati Malut Akan Kaji Ulang Kasus Dugaan Korupsi MV Halsel Express-01


 Gedung Kejati Malut Perbesar

Gedung Kejati Malut

TERNATE, SerambiTimur- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akan mengkaji ulang kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Express 01 senilai Rp 15.193.137.960 dengan tersangka mantan Bupati Halmahera Selatan dua periode, Muhamad Kasuba dan Amiruddin Akt.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, menyatakan akan mengecek kembali kasus yang sempat dihentikan penyelidikannya namun kemudian dibatalkan oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri Ternate. “Intinya kita cek dulu terkait informasi yang kawan-kawan sampaikan,” ujarnya saat diwawancarai wartawan pada Senin (29/07).

Richard mengakui bahwa dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. “Saya menjadi Kasi Penkum di tahun 2020. Sepengetahuan saya, di tahun 2020 tidak ada penyidikan masalah pengadaan kapal,” katanya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Express 01 dihentikan oleh penyidik Kejati Malut pada tahun 2009. Tiga tahun kemudian, Halmahera Corruption Watch (HCW) mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate. Hakim praperadilan memutuskan untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik jaksa dan memerintahkan Kejati Malut melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Namun, setelah putusan praperadilan pada tahun 2012, penyidik Kejati Malut belum menindaklanjuti perintah hakim untuk melanjutkan penyidikan. Pada tahun 2015, kasus ini sempat dibuka kembali oleh penyidik Kejati Malut yang dipimpin mantan Wakajati Malut, Susilo. Hingga kini, perkembangan penyidikan masih belum jelas.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Julkifli Ali, menyesalkan ketidakprofesionalan penyidik Kejati Malut dalam menangani kasus ini. Menurutnya, ketidakjelasan penanganan kasus ini telah membuat status hukum mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba, terkatung-katung. “Penyidik seharusnya membawa kasus ini ke meja sidang untuk memastikan status hukum Muhammad Kasuba dan menciptakan rasa keadilan,” tegas Julkifli.

Koordinator Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK-Malut-Jkt), M. Reza, menuding ada ketidakberesan dalam penanganan kasus ini. Ia berjanji akan mendatangi Gedung Kejaksaan Agung untuk berunjuk rasa bersama aktivis SKAK Malut-Jkt dan menyerahkan bukti yang mereka miliki. Reza juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil tindakan karena kasus ini pernah dilaporkan ke KPK setelah putusan praperadilan.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FPAKI-Malut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkot Ternate

14 Januari 2026 - 10:36 WIT

DKPP Pecat Tetap Anggota Bawaslu Ternate, Terbukti Terima Rp250 Juta untuk Atur Suara

13 Januari 2026 - 12:17 WIT

Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Teguhkan Komitmen Hadapi Tantangan Baru

12 Januari 2026 - 16:48 WIT

Dinonaktifkan Karena Diperiksa, Akademisi Pertanyakan Kenapa Abubakar Tetap Bertahan

10 Januari 2026 - 15:54 WIT

Sejumlah DPC Tolak Muswil PPP Maluku Utara di Ternate, Dinilai Tak Sah

8 Januari 2026 - 14:12 WIT

NasDem Maluku Utara Tancap Gas Menuju 2029, Rakerwil I Jadi Titik Balik Konsolidasi

7 Januari 2026 - 14:38 WIT

Trending di Politik