Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 7 Jan 2025 14:12 WIT ·

Kasus Korupsi Mami dan Perjadin Malut 2022 Mandek, Kejati Disorot


 Kasus Korupsi Mami dan Perjadin Malut 2022 Mandek, Kejati Disorot Perbesar

TERNATE, SerambiTimur– Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas (perjadin) Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) tahun anggaran 2022 masih jalan di tempat. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut belum menetapkan tersangka, meski kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Anggaran sebesar Rp13,83 miliar yang diduga dikorupsi tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, penyidikan kasus ini tampak stagnan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan perkembangan kasus masih dalam tahap penyidikan. “Untuk sementara masih penyidikan, nanti saya kabari perkembangannya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/1/2025).

Padahal, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali, istrinya Mutiara Al Yasin, anaknya, serta mantan Sekretaris Daerah Malut Samsuddin Abdul Kadir yang kini menjabat sebagai Penjabat Gubernur Malut.

Praktisi Hukum: Kejati Mandek Tangani Kasus Besar

Praktisi hukum sekaligus Direktur LBH Yuris Malut, Mahri Hasan, menilai penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya progres pemberantasan korupsi di Maluku Utara.

“Kasus ini mulai diusut sejak 2022, tapi hingga kini masih di tahap penyidikan. Alasan Kejati menunggu audit BPK adalah dalih klasik,” tegas Mahri.

Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan nama besar kerap menemui jalan buntu. Hal ini mencerminkan adanya persoalan teknis dan lemahnya koordinasi antarinstansi.

“Ketidakefektifan koordinasi lintas institusi memunculkan skeptisisme publik dan mencoreng citra Kejati,” katanya.

Mahri menekankan, proses pemberantasan korupsi tidak boleh bergantung sepenuhnya pada audit BPK. Penyidik Kejati, lanjutnya, memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara dengan melibatkan ahli, sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Fokus utama adalah menemukan bukti perbuatan melawan hukum. Jika itu ada, proses hukum harus segera dilanjutkan,” imbuhnya.

Mahri juga menyoroti ketidakhadiran mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dalam pemeriksaan sebagai saksi. Ia mendesak penyidik memastikan alasan absensi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kejati harus tegas dan transparan agar kasus ini tidak terkesan mandek dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Mahri.

Sorotan Publik terhadap Kejati

Kasus dugaan korupsi mami dan perjadin ini mencerminkan tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Maluku Utara. Publik berharap Kejati Malut segera memberikan titik terang dalam penyelesaian kasus ini, termasuk menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang telah dikantongi.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Janji Kursi HIPMI Malut Berujung Laporan Polisi, Uang Rp130 Juta Raib

21 April 2026 - 18:54 WIT

Gubernur Sherly Tjoanda Temui Menpora Erick Thohir, Bahas Masa Depan Gemilang Olahraga Maluku Utara

17 April 2026 - 17:50 WIT

Kukuhkan Pemimpin Baru, Wali Kota Ternate Minta Perumda Ake Gaale Fokus Penuhi Tiga Aspek Layanan Utama

16 April 2026 - 14:16 WIT

Gubernur Serly Imbau Masyarakat Malut Siaga Gelombang Tinggi Hingga 2,5Meter

16 April 2026 - 09:47 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Perkuat Barisan Birokrasi, Dua Pimpinan Tinggi dan 17 Pejabat Administrator Pemprov Malut Resmi Dilantik

15 April 2026 - 15:08 WIT

Trending di Daerah