Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Suap Eks Gubernur Maluku Utara, Praktisi Hukum Soroti KPK dan Tuntut Keadilan

Serambi Timur Diperbarui 08:37 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

Ternate, SerambiTimur- Maluku Utara – Kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate. Saat ini, sidang berfokus pada terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu, yang diduga terkait kasus suap proyek dan izin tambang di wilayah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi, yang sebagian besar adalah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Samsuddin A. Kadir.

Dalam kesaksiannya, Samsuddin mengakui ikut terlibat dalam pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk terdakwa. Saksi lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili, bahkan mengungkapkan bahwa ia melakukan perjalanan ke Jakarta demi mengurus izin tambang.

Selain mereka, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Bambang P. Hermawan, mengaku mengurus sembilan blok tambang yang terkait kasus ini. Beberapa saksi lain, termasuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Saifuddin Djuba, Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya, juga mengungkapkan peran mereka dalam memuluskan berbagai proyek yang terkait dengan terdakwa.

Praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang, menyatakan keprihatinannya terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Menurut Agus, para saksi, yang merupakan pejabat tinggi daerah, seharusnya juga diminta pertanggungjawaban hukumnya, mengingat mereka telah mengakui keterlibatan dalam perbuatan yang diduga melanggar hukum. “Dari fakta persidangan terlihat bahwa para saksi ini membantu perbuatan pidana. Apakah ada niat jahat dalam perbuatan mereka? Jika ada, mereka harus diproses secara hukum,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa KPK tidak memproses para saksi ini sebagai tersangka meskipun bukti keterlibatan mereka sudah cukup kuat. Agus menduga ada “standar ganda” dalam penanganan kasus ini, yang menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penerapan hukum. Menurutnya, hukum harus berlaku sama kepada siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana, tanpa pengecualian.

Agus mengkritik KPK yang dianggapnya melakukan penegakan hukum dengan pilih kasih, sehingga sebagian pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban justru dibiarkan. “Jika penegakan hukum terus seperti ini, rasa keadilan akan hilang. KPK hanya tampak mencari-cari kesalahan, tapi justru melindungi mereka yang jelas-jelas terlibat,” ungkapnya.

Ia menilai lembaga antikorupsi ini seharusnya tidak melakukan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. “Kalau KPK RI terus bekerja secara ugal-ugalan seperti ini, lebih baik lembaga ini tidak perlu ada,” tegasnya.

Agus mengakhiri dengan menyatakan, “Penegakan hukum tidak boleh hanya berburu di kebun binatang. Keadilan harus ditegakkan secara merata kepada siapa pun yang terlibat.”

Tinggalkan komentar