TERNATE, SerambiTimur– PT Wana Kencana Mineral (WKM), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, diduga beroperasi tanpa izin reklamasi. Ironisnya, perusahaan ini justru telah mengantongi izin terminal khusus dari pemerintah pusat.
Fakta ini terungkap dalam aksi unjuk rasa yang digelar puluhan massa dari Koalisi Anti Korupsi di depan Mapolda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (4/6). Massa menuding aparat penegak hukum lamban dalam menindak pelanggaran oleh PT WKM.
“Kami desak Polda untuk berani menindak PT WKM yang jelas-jelas melanggar aturan,” ujar Alimun Nasrun, koordinator aksi.
Menurut Alimun, penerbitan izin terminal khusus seharusnya dilakukan setelah perusahaan mengantongi izin reklamasi. Namun, dalam kasus PT WKM, proses tersebut diduga dibalik.
“Jangan sampai ini jadi preseden buruk. Kalau dibiarkan, perusahaan lain bisa ikuti jejak yang sama: beroperasi seenaknya tanpa taat aturan,” tambahnya.
Di hadapan Kejati, massa juga mendesak agar penegak hukum turut mengusut dugaan permainan di balik penerbitan izin terminal khusus.
“Kami curiga ada permainan antara petinggi kementerian dan pihak perusahaan,” kata salah satu orator.
PT WKM juga sebelumnya disebut telah menjual secara ilegal 90 ribu metrik ton bijih nikel yang merupakan barang sitaan negara. Bijih nikel tersebut awalnya milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), namun setelah IUP-nya dicabut lewat putusan Mahkamah Agung, barang sitaan sebanyak 300 ribu ton itu dikembalikan ke negara.
Pada 2021, PT WKM diduga diam-diam menjual sebagian dari bijih nikel sitaan itu. Sementara itu, dari jaminan reklamasi yang seharusnya disetor senilai Rp13,45 miliar, PT WKM baru membayar sekali pada 2018 sebesar Rp124 juta.















Tinggalkan Balasan