Menu

Mode Gelap

Ternate · 4 Jun 2025 13:07 WIT ·

Izin Reklamasi Tak Ada, PT WKM Malah Kantongi Terminal Khusus


 Izin Reklamasi Tak Ada, PT WKM Malah Kantongi Terminal Khusus Perbesar

TERNATE, SerambiTimur– PT Wana Kencana Mineral (WKM), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, diduga beroperasi tanpa izin reklamasi. Ironisnya, perusahaan ini justru telah mengantongi izin terminal khusus dari pemerintah pusat.

Fakta ini terungkap dalam aksi unjuk rasa yang digelar puluhan massa dari Koalisi Anti Korupsi di depan Mapolda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (4/6). Massa menuding aparat penegak hukum lamban dalam menindak pelanggaran oleh PT WKM.

“Kami desak Polda untuk berani menindak PT WKM yang jelas-jelas melanggar aturan,” ujar Alimun Nasrun, koordinator aksi.

Menurut Alimun, penerbitan izin terminal khusus seharusnya dilakukan setelah perusahaan mengantongi izin reklamasi. Namun, dalam kasus PT WKM, proses tersebut diduga dibalik.

“Jangan sampai ini jadi preseden buruk. Kalau dibiarkan, perusahaan lain bisa ikuti jejak yang sama: beroperasi seenaknya tanpa taat aturan,” tambahnya.

Di hadapan Kejati, massa juga mendesak agar penegak hukum turut mengusut dugaan permainan di balik penerbitan izin terminal khusus.

“Kami curiga ada permainan antara petinggi kementerian dan pihak perusahaan,” kata salah satu orator.

PT WKM juga sebelumnya disebut telah menjual secara ilegal 90 ribu metrik ton bijih nikel yang merupakan barang sitaan negara. Bijih nikel tersebut awalnya milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), namun setelah IUP-nya dicabut lewat putusan Mahkamah Agung, barang sitaan sebanyak 300 ribu ton itu dikembalikan ke negara.

Pada 2021, PT WKM diduga diam-diam menjual sebagian dari bijih nikel sitaan itu. Sementara itu, dari jaminan reklamasi yang seharusnya disetor senilai Rp13,45 miliar, PT WKM baru membayar sekali pada 2018 sebesar Rp124 juta.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

Trending di Daerah