Hukum & Kriminal

KPK Diminta Ungkap Pemberi Suap kepada AGK Senilai Rp 700 Juta dalam OTT

Serambi Timur Diperbarui 10:31 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

Ternate, SerambiTimur — Praktisi hukum, Abdullah Ismail, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap identitas pemberi suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dengan nilai transaksi mencapai Rp 725 juta.

Abdullah mengungkapkan bahwa ketika AGK terjaring OTT oleh KPK di salah satu hotel di Jakarta Selatan, ia hanya memiliki uang tunai sebesar Rp 1,4 juta. Hal ini, menurut Abdullah, sesuai dengan keterangan yang disampaikan AGK kepada media DetikNews pada Rabu, 20 Desember 2023. “Di hotel itu, saya punya uang kontan hanya Rp 1,4 juta,” ujar AGK seperti dikutip DetikNews. AGK sendiri mengaku tidak mengetahui adanya transaksi suap di lokasi tersebut.

Lebih lanjut, Abdullah mendesak KPK agar segera memperjelas status uang senilai Rp 700 juta yang disita dalam OTT tersebut. “Apakah uang ini pemberian dari pihak ketiga seperti kontraktor, berasal dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah), atau mungkin dari pengusaha tambang? KPK harus menjelaskan status hukum dari uang tersebut dan mengungkap fakta ini kepada publik,” tegasnya.

Abdullah menambahkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, uang yang ditemukan saat OTT belum pernah dibahas secara mendalam terkait asal-usulnya. Ia mengingatkan agar KPK bersikap transparan, sehingga publik bisa mengetahui secara jelas apakah uang tersebut berasal dari pihak ketiga. Menurut Abdullah, keterbukaan ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum.

“Kami meminta KPK untuk menindaklanjuti OTT ini dan menyelesaikan kasus uang Rp 700 juta yang telah disita. Meski AGK kini sudah berstatus terpidana, bukti terkait sumber dana tersebut hingga kini masih belum jelas,” kata Abdullah.

Selain itu, Abdullah mempertanyakan pemberian uang dari sejumlah OPD kepada AGK yang sempat terungkap dalam persidangan. Ia meminta KPK untuk tidak menggantung status hukum para pemberi uang tersebut, melainkan segera membuka fakta ini kepada publik.

Abdullah berharap penuntasan kasus ini bisa menjadi langkah awal dalam membersihkan praktik korupsi di Maluku Utara. “Jika kita serius ingin bersih-bersih, maka seluruh jajaran OPD juga harus diawasi. Kami ingin Maluku Utara ke depan bebas dari perbuatan korupsi, dan kami mengapresiasi langkah-langkah yang diambil KPK,” ujarnya.

Menurutnya, penyitaan uang senilai Rp 700 juta yang masih menjadi polemik ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan spekulasi negatif terhadap KPK. “Jangan sampai hal ini menjadi bola liar yang menciptakan kecurigaan terhadap KPK. Kami ingin tahu, uang Rp 700 juta itu sebenarnya apa dan dari siapa? Apakah dari kontraktor atau OPD di pemerintah provinsi? Ini masih menjadi tanda tanya besar bagi kita semua,” tutup Abdullah.

Tinggalkan komentar