Menu

Mode Gelap

Ternate · 9 Nov 2025 20:06 WIT ·

Jejak Misterius Rp2,8 Miliar: Skandal Eks Rumdis Gubernur Malut Kembali Mengemuka


 M. Bahtiar Husni Perbesar

M. Bahtiar Husni

TERNATE, SerambiTimur – Sebuah kisah lama kini kembali menguap ke permukaan — kisah tentang tanah, kekuasaan, dan uang rakyat. Eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah, yang dibeli Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate pada 2018, kembali menjadi sorotan.

Praktisi hukum Bahtiar Husni menilai pembelian lahan tersebut sarat kejanggalan. Baginya, transaksi itu tak ubahnya babak baru dari persoalan hukum yang seharusnya sudah selesai. “Bagaimana mungkin Pemkot Ternate tetap melakukan pembayaran kepada pihak yang gugatan hukumnya sudah ditolak? Ini tindakan yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya tegas, Sabtu (9/11/2025).

Dalam catatannya, putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 10/Pdt.G/2011/PN Ternate tanggal 26 April 2012 dengan tegas menyatakan gugatan Noke Yapen tidak dapat diterima. Putusan itu bahkan telah diperkuat oleh Mahkamah Agung Nomor 191/K/Pdt/2013.

Namun, di luar logika hukum, Pemkot justru melakukan pembayaran senilai Rp2,8 miliar menggunakan APBD 2018, melalui tangan Rizal Marsaoly (mantan Kadis Perkim) dan M. Tauhid Soleman (mantan Sekot).

“Ini aneh. Gugatan kalah, tapi uang rakyat tetap mengalir,” tegas Bahtiar.

Masalah semakin rumit ketika Kepala Dinas BPKD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengonfirmasi bahwa pembayaran dilakukan saat aset tersebut masih tercatat milik Pemprov Malut. Peralihan baru terjadi setelah adanya intervensi KPK dalam bentuk rekomendasi penataan aset.

Bahtiar menduga, ada kepentingan tertentu yang melatari transaksi ini. Terlebih, nama RM, kini Sekretaris Daerah Kota Ternate, disebut sebagai figur yang membentuk panitia pembebasan lahan untuk memuluskan pembayaran tersebut.

“Ini bukan sekadar kekeliruan administrasi, tapi potensi korupsi yang nyata. Kajati Maluku Utara harus berani membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya,” desaknya.

Kasus pembelian eks Rumdis Gubernur Malut kini menjadi simbol bagaimana aset negara bisa berpindah tangan dalam senyap, dengan regulasi yang dilanggar dan uang publik yang menguap.

Publik kini menunggu langkah tegas Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Apakah keberanian hukum akan menang atas permainan di balik meja, atau skandal ini kembali tenggelam dalam diam?

Upaya konfirmasi kepada Rizal Marsaoly, kini Sekda Kota Ternate, hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

Muhammad Sinen: Dugaan Aset Tak Dilapor Hanya Kabar Bohong

15 Juni 2026 - 13:07 WIT

Dari Rakyat, Untuk Rakyat: Jejak Pengabdian Muhammad Sinen yang Tak Pernah Berubah

15 Juni 2026 - 07:20 WIT

Di Peresmian Gedung Baru Kemenkumham: Gubernur Sherly Usul Produk Hukum Khusus Tanah Adat Maluku Utara  

12 Juni 2026 - 23:44 WIT

Trending di Daerah