Menu

Mode Gelap

Ternate · 22 Jul 2024 15:02 WIT ·

DPRD Desak Revisi Perda RTRW Kota Ternate


 DPRD Desak Revisi Perda RTRW Kota Ternate Perbesar

TERNATE, SrambiTimur– Hingga kini, revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012-2032 belum diajukan, meskipun telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Anggota DPRD Kota Ternate, Ali Syarif, pada Senin (22/7/2024) menyatakan bahwa revisi Perda RTRW penting karena menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). “RPJPD berpedoman pada RTRW, untuk itu kami meminta Wali Kota untuk segera mengajukan revisi Perda RTRW Kota Ternate tahun 2012-2032,” ujarnya.

Ketua Fraksi Berkarya-Perindo (FBP) DPRD Kota Ternate, Ali Syarif, juga menambahkan bahwa FBP telah meminta Wali Kota untuk mengajukan revisi Perda RTRW dalam pandangan fraksi yang disampaikan pada Jumat (19/7/2024).

Selain masalah RTRW, Ali Syarif menyoroti bahwa Pemkot Ternate tidak menggambarkan rasio kebutuhan dokter dan tenaga medis secara jelas, hanya mencantumkan jumlah tenaga medis untuk tahun 2023 serta tidak menjelaskan persentase luas lahan yang bersertifikat.

Ali berharap agar RPJPD Kota Ternate tidak hanya menjadi ukuran kinerja pemerintah daerah selama 20 tahun ke depan, tetapi juga harus mencerminkan pemahaman yang mendalam dan spesifik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Semakin mendalam pemahaman OPD terhadap RPJPD, maka mereka akan mampu mewujudkan kinerja organisasinya sampai level paling bawah,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Ternate Tauhid Soleman menjelaskan bahwa revisi Perda RTRW Kota Ternate saat ini sedang dalam tahap finalisasi dokumen untuk persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. “Saat ini telah masuk dalam tahapan validasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Gubernur Maluku Utara, dan pembahasan di Forum Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara termasuk tindak lanjut hasil audit tata ruang,” jelasnya.

Wali Kota menambahkan bahwa dalam waktu dekat Ranperda RTRW Kota Ternate akan segera diajukan ke DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. “Kota Ternate menjadi salah satu daerah prioritas penyelesaian RTRW pada tahun 2024 oleh Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.

Masukan terkait dasar hukum, rasio kebutuhan dokter dan tenaga medis, serta persentase luas lahan bersertifikat akan dipertimbangkan sebagai bahan koreksi oleh tim penyusun. “Kami sependapat dengan harapan untuk peningkatan kinerja dan pemahaman perangkat daerah secara utuh dan spesifik terhadap RPJPD. Ini menjadi harapan kita bersama untuk mewujudkan Kota Ternate yang berdaya saing di masa depan,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FPAKI-Malut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkot Ternate

14 Januari 2026 - 10:36 WIT

DKPP Pecat Tetap Anggota Bawaslu Ternate, Terbukti Terima Rp250 Juta untuk Atur Suara

13 Januari 2026 - 12:17 WIT

Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Teguhkan Komitmen Hadapi Tantangan Baru

12 Januari 2026 - 16:48 WIT

Dinonaktifkan Karena Diperiksa, Akademisi Pertanyakan Kenapa Abubakar Tetap Bertahan

10 Januari 2026 - 15:54 WIT

Sejumlah DPC Tolak Muswil PPP Maluku Utara di Ternate, Dinilai Tak Sah

8 Januari 2026 - 14:12 WIT

NasDem Maluku Utara Tancap Gas Menuju 2029, Rakerwil I Jadi Titik Balik Konsolidasi

7 Januari 2026 - 14:38 WIT

Trending di Politik