TERNATE, SerambiTimur – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara menggelar demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Ternate, mendesak agar korps adhyaksa yang dipimpin Abdullah menetapkan tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran vaksinasi dan Covid-19.
Menurut GPM, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena perannya sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. “Wali Kota Ternate harus dipanggil dan diperiksa, karena sesuai perhitungan BPKP Maluku Utara ditemukan kerugian negara sebesar Rp709,721 juta. GPM sangat yakin ada tersangka lain yang terkesan dilindungi,” ujar Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Sartono menduga Kejari Ternate terjebak dengan aliran uang vaksinasi dan Covid-19 yang diduga diterima oknum pejabat penegak hukum. Dalam anggaran vaksinasi penanganan virus corona sebesar Rp22,4 miliar pada tahun 2021-2022, terungkap bahwa sejumlah pejabat meminta jatah untuk keperluan pribadi.
“Mungkin hal inilah yang ‘menyandra’ Kejari Ternate sehingga enggan mengungkap status Wali Kota Tauhid selaku Ketua Satgas Covid-19. Padahal, dari salinan putusan nomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte disebutkan beberapa pejabat, termasuk Tauhid Soleman, menerima uang. Kejaksaan tinggi maupun Kejari Ternate juga diminta memperjelas status Wali Kota Ternate dalam kasus Haornas 2018 dan Perusda Ternate, namun diabaikan, padahal ini sesuai fakta persidangan,” terang Sartono.
Sartono menilai kasus dugaan korupsi anggaran vaksinasi dan Covid-19 ini perlu diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejari, maupun kejaksaan tinggi dianggap tidak mampu lagi.
Selain menuntut Kejaksaan Negeri Ternate menetapkan Tauhid sebagai tersangka, GPM juga mendesak Polres Ternate untuk segera mengusut proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, dengan pagu anggaran sebesar Rp129 juta, termasuk menuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ake Gaale.
“Proyek fiktif ini dalam LPSE termuat CV. Tiga Putra Aryaguna selaku pemenang tender. Tapi anehnya, setelah dikroscek di lokasi, pekerjaannya tidak ada sama sekali. Wali Kota Ternate sebagai kuasa pemilik modal mestinya dipanggil dan diperiksa,” tandasnya. (red)



















Tinggalkan Balasan