Jakarta– Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAKMU) berencana melaporkan Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 25 Juli. Langkah ini diambil untuk membuktikan keseriusan mereka dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Selain menggelar aksi, SKAKMU juga akan melaporkan Wali Kota Ternate terkait kasus penyertaan modal dan mengkroscek laporan dugaan korupsi pembelian eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara oleh Pemerintah Kota Ternate.
Koordinator aksi SKAKMU, M. Reza, menjelaskan bahwa laporan resmi tersebut mencakup dugaan kasus korupsi penyertaan modal investasi yang diduga melibatkan M. Tauhid Suleman selaku Sekretaris Daerah dan Komisaris. “Kita akan cek laporan dugaan korupsi pembelian eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara yang katanya dilaporkan salah satu ASN Kota Ternate. Informasi yang kita terima, terlapor dalam laporan itu adalah salah satu pejabat penting di Kota Ternate,” kata Reza, Senin (22/7).
Menurut Reza, laporan kasus penyertaan modal investasi Pemerintah Kota Ternate ke PT Ternate Bahari Berkesan (TBB) ke KPK disebabkan oleh ketidakjelasan penanganan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Meskipun sudah ada beberapa orang yang dijebloskan ke penjara, status hukum Wali Kota sampai saat ini belum ada kejelasan. “Penanganan kasus ini masih menuai tanda tanya dan terkesan dibiarkan begitu saja. Padahal masih ada peran pihak lain yang perlu diungkap, salah satunya Wali Kota Ternate Tauhid,” tandasnya.
Dalam kasus ini, BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara melalui hasil audit nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 menemukan adanya kerugian negara. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 7 Juli 2022, BPKP menemukan penyalahgunaan pengelolaan dana sebesar Rp22,85 miliar yang mengakibatkan kerugian negara Rp7 miliar.
Dari total tersebut, PT BPRS Bahari Berkesan, anak perusahaan TBB, mengelola sebesar Rp11 miliar. Di sisi lain, ditemukan juga penyetoran modal oleh pemerintah daerah periode 2015 sampai 2019 senilai Rp550 juta ke PT BPRS tidak dicatat atau dibukukan sebagai penyertaan modal pada laporan keuangan PT BPRS. “Sehingga hasil perhitungan BPKP menunjukkan kerugian negara sebesar Rp550 juta. Ini tentu kejahatan sistemik yang perlu diketahui KPK. Kita akan melaporkan secara resmi dan memberikan data ke KPK,” terangnya.
Fatalnya, akta pendirian PT BPRS Bahari Berkesan Nomor 136 tanggal 27 Juli 2014, TBB tidak memiliki saham. Kendati demikian, BPRS Bahari Berkesan mendapat suntikan modal atas nama pemerintah menggunakan bantuan modal TBB sebagai holding company. “Ini bisa dikatakan modus sebagai anak perusahaan. Di balik kasus ini, M. Tauhid Suleman sudah harus dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Kasus lain seperti Haornas 2018 mestinya juga ditelusuri,” katanya. (ches/red)



















Tinggalkan Balasan